Daftar Isi [Tampil]

Aksi massa di depan Mapolres Lombok Timur
Lombok Timur Radarselaparang.com || Ribuan masyarakat yang tergabung dari 21 kecamatan di Kabupaten Lombok Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Lombok Timur,  Massa menuntut ketegasan aparat penegak hukum (APH) untuk segera menangkap pemilik akun Facebook "Ika We Lah" yang diduga kuat melayangkan ujaran kebencian dan caci maki terhadap pribadi Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin. Kamis (6/8/2026).

Aksi yang berlangsung riuh namun kondusif ini dilatarbelakangi oleh kemarahan warga atas penghinaan pribadi terhadap orang nomor satu di Lombok Timur tersebut. Selain dinilai melukai harga diri daerah, lambannya respons kepolisian yang telah menerima laporan sejak pertengahan bulan lalu menjadi pemantik utama meluapnya emosi massa.

Koordinator Umum (Kordum) Aksi, Subhan, mengungkapkan bahwa aduan formal dan laporan hukum atas dugaan pelanggaran UU ITE tersebut sebenarnya telah dilayangkan sejak 17 Juli 2026. Namun, hingga mendekati kurun waktu satu bulan, belum ada tanda-tanda progres konkret maupun penangkapan terhadap pelaku.

"Kasus ini sebenarnya kasus kecil bagi kepolisian yang memiliki tim cyber dan keahlian mumpuni. Menangkap akun bodong (anonim) seperti ini harusnya sangat mudah, cukup 1x24 jam. Namun sudah hampir satu bulan laporan kami masuk, jawabannya hanya minta 'sabar, sabar'. Sampai kapan kami harus sabar?" tegas Subhan dalam orasinya di atas mobil komando.

Guna memastikan proses hukum berjalan tanpa janji manis, perwakilan massa melayangkan ultimatum keras. Pihaknya memberi batas waktu 3 \times 24 jam kepada Polres Lombok Timur untuk menangkap pemilik akun tersebut. Jika tidak, massa mengancam akan kembali menggelar aksi unjuk rasa dalam skala gelombang yang jauh lebih besar.

Dalam aksi tersebut, massa juga menyerahkan dua dokumen resmi kepada pihak Polres Lombok Timur untuk ditandatangani bersama, yaitu Nota Kesepahaman Bersama antara masyarakat dan Polres Lombok Timur dan Pakta Integritas sebagai penjamin bahwa aparat penegak hukum akan memproses kasus UU ITE ini dengan ancaman pidana 6 tahun penjara secara transparan dan terukur.


"Kami tidak ingin ada kegaduhan sosial di Lombok Timur. Kami datang dengan damai untuk menagih janji, melestarikan hukum, dan menjaga marwah pimpinan kita. Ini murni soal kemanusiaan dan harga diri warga Lombok Timur, tanpa ada tunggangan politik," tambah Subhan.

Tak hanya diikuti kaum pria, aksi ini turut diwarnai tangisan emosional dari kaum perempuan dan ibu-ibu yang ikut turun ke jalan. Perwakilan massa perempuan, Nurasyiah, menyatakan keprihatinannya atas narasi liar dan merendahkan yang beredar di media sosial.

"Kami kaum ibu-ibu tidak terima orang nomor satu di daerah kami dilecehkan secara pribadi di dunia maya. Media sosial itu diakses secara internasional—bagaimana orang luar menilai Lombok Timur jika bupatinya dicaci maki tanpa ada tindakan hukum?" ujar Nurasyiah.


Nurasyiah menegaskan, jika Kapolres Lombok Timur beserta jajarannya mampu menyeret pelaku ke penjara dalam waktu cepat, warga siap memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Namun sebaliknya, jika penanganan kasus tetap mengambang, ketidakpercayaan publik terhadap profesionalisme kepolisian setempat dipastikan bakal kian meruncing.

Hingga berita ini diturunkan, perwakilan massa aksi telah menyerahkan draft Nota Kesepahaman serta Pakta Integritas untuk ditindaklanjuti secara teknis oleh jajaran Polres Lombok Timur. Massa membubarkan diri secara tertib sembari mengawal tenggat waktu ultimatum 3 ×24 jam yang telah disepakati. (rs)