LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Upaya LSM Garuda Indonesia menjadi pendampingan dan jembatan damai membuahkan hasil. Sehingga sengketa panjang waris yang tercatat dengan Nomor Perkara 906/Pdt.G/2021/PA Sel di Pengadilan Agama Selong resmi berakhir damai pada 3 Agustus 2026.
Direktur LSM Garuda, M. Zaini saat mendampingi hukum nonligitasi berakhir damai di Pengadilan Agama Selong.
Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, mengatakan lembaganya berperan sebagai pendamping hukum nonlitigasi bagi Tergugat 28, A. Hasan Basri, sejak awal hingga tercapai kesepakatan.
"Betul, sebagai pendamping Tergugat 28, A. Hasan Basri, sebagai pendamping hukum nonlitigasi hingga tercapai perdamaian," ujar Zaini saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).
Perkara ini sebelumnya sempat menemui jalan buntu. Proses eksekusi telah dilakukan hingga empat kali, namun belum menghasilkan penyelesaian. LSM Garuda kemudian mendorong pendekatan musyawarah agar para pihak duduk bersama.
Berkat dialog itu, semua pihak akhirnya sepakat membagi objek sengketa secara adil. Masing-masing pihak memperoleh bagian seluas 30 are.
"Faktor kesepakatan bersama, mendapat masing-masing 30 are," kata Zaini.
Ia menyebut, peran pendampingan nonlitigasi penting untuk meredam konflik dan mencari solusi yang tidak merugikan semua pihak."Berakhir damai," tegas Zaini.
Menurutnya, keberhasilan ini bisa menjadi contoh bahwa sengketa keluarga, khususnya waris, lebih baik diselesaikan dengan musyawarah daripada terus berlarut di pengadilan.
"Ini bisa menjadi contoh musyawarah dan perdamaian," pungkasnya.
Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, seluruh perkara yang berkaitan dengan sengketa waris ini dinyatakan selesai. (RS)


