Daftar Isi [Tampil]

Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik membuka pertemuan Gugus Tugas Reforma Agraria GTRA dengan para petani penggarap 
Lombok Timur - Radarselaparang.com || Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur  berupaya mencari kepastian hukum atas lahan yang saat ini digarap petani dan merupakan milik PT Sembalun Kusuma Emas (SKE). 

Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik membuka pertemuan Gugus Tugas Reforma Agraria GTRA dengan para petani penggarap di Aula Pendopo Bupati, Rabu (12/8/2026).

Pertemuan berlangsung dalam bentuk dialog terbuka. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan agraria sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada petani dari Sembalun yang hadir. Ia menegaskan tugas utama pemerintah adalah menjamin kehidupan masyarakat yang aman, nyaman, dan sejahtera.

Bupati mengakui persoalan kepemilikan lahan tidak hanya terjadi di Sembalun, tetapi juga di beberapa wilayah lain di Lombok Timur. "Saya akan membela kepentingan masyarakat, namun pembelaan itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Ia meminta Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional BPN memberikan penjelasan teknis terkait status aset dan aspek hukum lainnya. Bupati juga mendorong petani memanfaatkan ruang konsultasi hukum yang disediakan kejaksaan.

Bupati menegaskan forum GTRA bukan tempat memutuskan perkara pidana atau perdata. Data yang terkumpul dalam forum ini dapat diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut agar tidak memicu konflik di lapangan. Ia memastikan penggunaan APBD telah diarahkan untuk mendukung proses pendataan dan verifikasi.

Kepala Kantor Pertanahan Lombok Timur Supriyadi menjelaskan GTRA berfungsi membangun kepastian hukum dan sosial melalui data, dialog, dan reforma agraria. Forum ini bukan wadah pembagian tanah. 

"Keputusan harus berdasar data dan verifikasi yang sahih serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum," kata Supriyadi.

Dalam pertemuan disampaikan pula roadmap penyelesaian. Pada Agustus, Forum GTRA menyepakati alur penyelesaian. September hingga Oktober dilakukan pendataan inventarisasi penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah IP4T. November dilakukan verifikasi dan validasi data, dilanjutkan penyusunan rekomendasi penyelesaian.

Pertemuan ini menjadi langkah awal Pemda Lombok Timur bersama instansi terkait untuk mencari solusi atas persoalan lahan yang sudah berlangsung lama, dengan mengedepankan dialog dan kepastian hukum.