![]() |
| Kanit Tipidter Polres Lombok Timur, Aiptu Lalu Dedi Rahmanto. |
Kanit Tipidter Polres Lombok Timur, Aiptu Lalu Dedi Rahmanto, mengungkapkan bahwa tersangka W ditangkap di kediamannya setelah petugas melakukan pengembangan dari pelaku pertama yang diciduk di Sambelia.
Dalam penggeledahan di rumah W, penyidik menemukan barang bukti berupa 36 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nominal Rp3,6 juta yang disimpan rapi di dalam tas di kamar pelaku.
"Tersangka W ini bertindak sebagai penyedia atau pemasok. Berdasarkan keterangannya, ia memesan uang palsu tersebut dari seseorang di Pulau Jawa berdasarkan permintaan atau orderan pelaku yang di Sambelia," ujar Aiptu Lalu Dedi. Kamis (20/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku di Sambelia memesan sedikitnya 150 lembar upal dari W. Pengakuan W, dirinya baru pertama kali menjalankan aksi ini dan hanya menyediakan barang sesuai pesanan tanpa terlibat langsung dalam aksi pencurian atau penipuan di lapangan.
Penyidik juga menemukan pola unik pada fisik uang palsu yang disita. Upal tersebut memiliki nomor seri yang tercetak berulang dalam jumlah banyak.
"Uang palsu ini memiliki salinan nomor seri yang sama dalam beberapa lembar. Selain itu, dari cetakan visual dan tekstur kertasnya terasa berbeda dari uang asli. Kondisinya juga terlihat sangat baru," tambahnya.
Meski tersangka W masih cenderung tertutup dan berupaya menyembunyikan identitas jaringan utamanya di Pulau Jawa, penyidik Polres Lotim terus berkoordinasi dengan kepolisian di luar daerah untuk melacak keberadaan pemasok tingkat atas tersebut.
Saat ini, berkas perkara kasus peredaran uang palsu tersebut telah memasuki Tahap 1 dan sedang menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelengkapan berkas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 375 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemalsuan Mata Uang Kertas dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha agar lebih waspada terhadap potensi peredaran uang palsu, terutama saat bertransaksi dalam nominal besar dengan orang yang tidak dikenal.
Masyarakat diminta selalu menerapkan prinsip 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) serta mewaspadai modus transaksi tunai yang dilanjutkan dengan permintaan transfer uang oleh pihak asing. (rs/toni)


