Daftar Isi [Tampil]

Satres Narkoba Polres Lotim saat melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti dari terduga pelaku.
Lombok Timur - Radarselaparang.com || Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lombok Timur mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sambelia. Seorang pria berinisial JPP diamankan petugas di Hotel Dewi Tunjung Biru, kamar nomor 1, Dusun Labuhan Pandan, Desa Labuhan Pandan. 

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 26,44 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait aktivitas peredaran.

Pengungkapan bermula  sekitar pukul 23.13 WITA. Kapolsek Sambelia AKP Lalu Abdul Kadir, S.H. menghubungi Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H. terkait informasi adanya pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Rabu (12/8/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, Kasatresnarkoba memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba yang terdiri dari empat personel untuk menuju lokasi. Setibanya di Hotel Dewi Tunjung Biru sekitar pukul 01.50 WITA, petugas melakukan penggeledahan terhadap JPP di kamar nomor 1 dengan disaksikan unsur masyarakat setempat.

Penggeledahan badan dan pakaian tidak menemukan barang bukti. Namun saat dilakukan pemeriksaan di tempat tertutup lainnya, tepatnya pada tumpukan multirup yang tidak digunakan di samping kamar hotel, petugas menemukan sebuah tas pinggang. 

Di dalam tas tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip besar berisi diduga sabu, 14 plastik klip kecil berisi diduga sabu, 1 timbangan digital, 4 bungkus plastik klip kosong, 1 korek gas, 1 alat hisap lengkap, 2 unit telepon seluler, serta uang tunai Rp331.000.

Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H. mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait asal-usul dan jaringan peredaran narkotika tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JPP diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Sambelia. 

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Lombok Timur untuk proses hukum dan pengembangan penyidikan.

Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi menegaskan komitmen Polres Lombok Timur memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. 

Ia mengapresiasi kerja sama masyarakat dan personel di lapangan sehingga dugaan peredaran narkotika ini dapat segera diungkap. 

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Atas perbuatannya, terduga JPP diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait sebagaimana dalam laporan penyidikan. Polres Lombok Timur memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.