![]() |
| Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha S.I.K., M.H. |
Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha S.I.K., M.H. mengajak seluruh warga bersama menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran.
Kapolres mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, termasuk saat membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara dibakar.
Selain itu, warga juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di kawasan hutan dan lahan, serta segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan titik api atau indikasi kebakaran.
" Mari kita bersama-sama menjaga alam dan mencegah terjadinya Karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara dibakar dan segera laporkan apabila menemukan titik api kepada pihak yang berwenang, " imbau Kapolres Lombok Timur.
Kapolres menegaskan pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dijerat sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap potensi Karhutla, agar kelestarian lingkungan serta keamanan dan kenyamanan di Kabupaten Lombok Timur tetap terjaga.
Kasihumas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi menambahkan, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam pencegahan.
" Mari jaga alam, jaga kehidupan, dan bersama-sama cegah Karhutla di wilayah Lombok Timur, " tutupnya. (RS)


