Daftar Isi [Tampil]

Unit PPA Satreskrim Polres Lotim saat menyerahkan berkas dan pelaku ke Kejaksaan Negeri Selong.
Lombok Timur - Radarselaparang.com || Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Timur menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Penyerahan tahap 2 ini dilakukan sekitar pukul 14.30 Wita. Senin (3/8/2026). 

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh anggota Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lombok Timur. Lokasi penyerahan berada di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

Tersangka yang dilimpahkan berinisial BHN. Ia disangka melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Kasat Reskrim Polres Lotim Iptu Arie Kusnandar, S.Tr.K, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah rampung. Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, maka penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan.

Proses penyerahan berlangsung tertib dan sesuai prosedur. Seluruh kelengkapan berkas perkara beserta barang bukti turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Kasus ini mendapat perhatian karena menyangkut perlindungan anak. Polres Lombok Timur melalui Unit PPA menegaskan komitmen untuk menuntaskan setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Setelah tahap 2 ini, Kejaksaan akan melakukan penelitian berkas. Jika dinyatakan lengkap, perkara akan dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Polres Lombok Timur mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana, khususnya yang menyasar anak. Perlindungan terhadap korban dan proses hukum yang tegas menjadi prioritas dalam penanganan kasus seperti ini. (RS)