Daftar Isi [Tampil]

Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Sudirman, SH.
Lombok Timur- Radarselaparang.com || Menjelang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong mengusulkan sebanyak 359 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan Remisi Umum (RU).

Dari total ratusan narapidana yang diusulkan tersebut, kasus tindak pidana narkotika menjadi yang paling mendominasi, yakni mencapai 173 orang. Besaran pengurangan masa hukuman yang diusulkan bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan.

Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Sudirman, menyampaikan bahwa seluruh warga binaan yang masuk dalam daftar usulan ini telah memenuhi syarat substantif maupun administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Syarat utamanya adalah berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana minimal selama enam bulan. Proses seleksinya dilakukan secara ketat dan berjenjang sebelum diajukan ke tingkat pusat," ujar Sudirman saat diwawancarai dibuang kerjanya. Jumat (14/8/2026).

Guna memastikan keabsahan data, pihak Lapas menerapkan verifikasi ketat sehingga usulan yang dikirimkan dipastikan akurat dan minim risiko penolakan.

WNA Berhak Remisi Langsung Bebas, Namun Harus Jalani Subsider

Terkait usulan Remisi Umum II (RU-II) atau remisi yang langsung dinyatakan bebas, Sudirman menjelaskan ada satu narapidana berkewarganegaraan asing (WNA) yang masuk dalam kategori tersebut. Namun, yang bersangkutan belum bisa langsung keluar dari lapas.

"Sebenarnya ada yang mendapatkan RU-II, yaitu salah satu warga negara asing. Namun, yang bersangkutan masih harus menjalani hukuman pidana kurungan pengganti (subsider) selama tiga bulan. Jadi, diperkirakan baru bisa bebas murni sekitar bulan November mendatang," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa hak remisi dapat dicabut atau tidak diberikan apabila warga binaan melakukan pelanggaran tata tertib di dalam Lapas. Warga binaan yang melanggar akan dimasukkan ke dalam Register F (catatan pelanggaran disiplin) yang mengakibatkan hilangnya hak remisi maupun program integrasi selama dua tahun.

Pembinaan Berbasis Pesantren untuk Membentuk Karakter

Lebih lanjut, Sudirman menekankan pentingnya pendekatan kerohanian dalam proses pembinaan harian di Lapas Selong. Para warga binaan dibimbing melalui kegiatan keagamaan yang intensif layaknya di lingkungan pesantren, sehingga mereka juga disapa sebagai "santri warga binaan".

Setiap hari, para santri warga binaan diwajibkan mengikuti agenda pembinaan kepribadian, mulai dari zikir pagi, membaca Al-Qur'an dan Iqro, selawatan, hingga ibadah berjamah secara rutin.

"Mereka kami sibukkan dengan hal-hal positif. Ketika ke musala, mereka wajib membawa sajadah beserta Al-Qur'an atau Iqro. Langkah ini menunjukkan perubahan perilaku yang kian membaik dari hari ke hari," ungkapnya.

Melalui pemberian remisi dan program pembinaan yang berkelanjutan ini, pihak Lapas Selong berharap para warga binaan yang nantinya kembali ke tengah masyarakat dapat menjadi pribadi yang mandiri, bermanfaat bagi keluarga, serta tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama. (rs)