Daftar Isi [Tampil]

Pengajuan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang atas satu bidang tanah Hak Milik. 
LOMBOK UTARA - radarselaparang.com || Warga Desa Selengen, Kecamatan Kayangan, perlu tahu. Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara sedang memproses penerbitan sertipikat pengganti karena hilang atas satu bidang tanah Hak Milik.

Sertipikat yang diajukan penggantinya bernomor HM 4144, tercatat atas nama I KT. Suwardana, S.H. Luas tanahnya 1.831 meter persegi dan berlokasi di Desa Selengen. Data pembukuannya tercatat pada 26 November 2024.

Pengumuman ini bukan berarti sertipikat baru langsung terbit. Sesuai aturan, Kantor Pertanahan (Kantah) Lombok Utara wajib membuka ruang bagi siapa saja yang merasa keberatan selama 30 hari ke depan.

"Jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, silakan sampaikan keberatan secara tertulis ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara disertai alasan dan bukti yang kuat," jelas Kakan ATR/BPN KLU, Muhammad Shaleh Basyarah. Rabu (26/8/2026).

Setelah 30 hari dan tidak ada keberatan yang masuk, maka proses akan dilanjutkan. Sertipikat pengganti bisa diterbitkan, dan sertipikat lama yang dinyatakan hilang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kantah juga menitipkan imbauan khusus. Apabila masyarakat menemukan fisik sertipikat HM 4144 tersebut, diminta segera mengembalikannya ke kantor pertanahan. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan dokumen dan mempercepat proses administrasi.

Langkah ini menjadi bagian dari pelayanan pertanahan yang transparan. Dengan pengumuman terbuka, diharapkan tidak ada sengketa di kemudian hari dan hak atas tanah tetap terlindungi sesuai ketentuan. (RS)