Daftar Isi [Tampil]

Pengumuman pengganti sertipikat hilang PT. ANEMA Villas and Hotels yang terletak di Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung
Lombok Utara - Radarselaparang.com || Satu dokumen penting milik investor pariwisata Lombok Utara dinyatakan hilang. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 57 atas nama PT. ANEMA Villas and Hotels yang terletak di Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, resmi diajukan penggantiannya. Rabu (5/8/2026).

Senin, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara menggelar Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti. Prosesi dipimpin langsung Kepala Kantor, Muhammad Shaleh Basyarah, S.H., M.H. Pemohonnya Ahmad Syuhrawardi Mirwazi, S.Pd.

Sebelum sampai ke tahap sumpah, kantor sudah menjalankan prosedur wajib: mengumumkan kehilangan sesuai aturan. Tujuannya satu, mencegah sertipikat asli dipakai pihak tidak bertanggung jawab.

"Kami imbau masyarakat. Jika menemukan SHGB Nomor 57 Desa Sigar Penjalin atas nama PT. ANEMA Villas and Hotels, segera serahkan ke Kantor Pertanahan Lombok Utara. Jangan sampai disalahgunakan," tegas Shaleh.

Kehilangan sertipikat bukan perkara sepele. Di kawasan wisata seperti Sigar Penjalin, dokumen tanah adalah jaminan hukum bagi investasi. Tanpa kepastian itu, roda usaha bisa macet dan rawan konflik agraria.

Karena itu Kantor Pertanahan menegaskan komitmennya. "Kami berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas demi mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat." Ungkap Shaleh.

Dengan pengambilan sumpah ini, proses penerbitan sertipikat pengganti SHGB PT. ANEMA Villas masuk tahap akhir. Harapannya, kepastian hukum kembali, investasi tetap jalan, dan tidak ada celah bagi penyalahgunaan dokumen. (RS/Toni)