LOMBOK UTARA - Radarselaparang.com || Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara melalui Tim 2 Panitia A turun langsung melakukan pemeriksaan lapang terhadap permohonan pendaftaran pengakuan hak dan penegasan hak pertama kali di Desa Rempek dan Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.
Tim A BPN Lombok Utara saat turun melakukan pengecekan
Kegiatan ini menyasar bidang-bidang tanah yang belum bersertipikat milik masyarakat. Pemeriksaan lapang menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pelayanan pertanahan. Tujuannya untuk memastikan kesesuaian antara data fisik, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di lapangan dengan dokumen yang diajukan pemohon.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Panitia A melakukan peninjauan langsung ke lokasi objek tanah. Petugas juga menggali keterangan dari pemohon dan warga sekitar sebagai bahan untuk proses pemeriksaan dan penetapan hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Pertanahan Lombok Utara Muhammad Shaleh Basyarah, S.H., M.H., menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Kami terus memastikan setiap proses berjalan sesuai prosedur. Data yang dihasilkan harus akurat agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya," ujarnya.
Dengan prinsip kerja kompak, akurat dalam data, dan berintegritas dalam melayani, Kantor Pertanahan Lombok Utara berharap proses sertipikasi tanah di wilayah Gangga dapat berjalan lebih cepat dan tertib.

