LOMBOK TIMUR - radarselaparang.com || Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sembalun kembali menunjukkan kecepatan dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Seorang pria berinisial MA (21) diamankan di wilayah Sembalun, Jumat (21/8/2026).
MA (21) terduga pelaku curanmor yang di bekuk di Sembalun
Penangkapan berlangsung dramatis. Saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara. Karena tidak diindahkan, polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam yang diduga merupakan hasil kejahatan. MA diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak tiga kali.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim Polres Lotim IPTU Arie Kusnandar, S.Tr.K, S.I.K. keterangan resmi menegaskan komitmen jajaran dalam memberantas tindak pidana.Polres Lombok Timur akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk pencurian kendaraan bermotor.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk meresahkan masyarakat," ujarnya.
Ia juga memberi peringatan tegas kepada pelaku yang mengulangi perbuatannya. Ia mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan segera melapor jika mengetahui tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Saya tegaskan kepada para pelaku kejahatan, khususnya yang masih mengulangi perbuatannya, bahwa jajaran Polres Lombok Timur akan terus melakukan penindakan secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. (rs)

