Mataram Radarselaparang.com || Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat NTB, DR. Zulkieflimansyah, memilih jalur hukum untuk menanggapi pemberitaan sejumlah akun media yang menyebut dirinya mengaku telah diperas oleh jaksa.
Tim Kuasa Hukum Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat NTB, DR. Zulkieflimansyah saat melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda NTB.
Pemberitaan yang dipermasalahkan dimuat oleh akun Tribune Tipikor dan Oposisi News 86. Dalam konten tersebut disertakan tangkapan layar percakapan telepon seluler yang diklaim terkait dengan Zulkieflimansyah.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Sahlan M. Saleh, S.H., M.H. & Rekan, Zulkieflimansyah menegaskan tidak pernah membuat maupun mengirimkan percakapan seperti yang diberitakan.
Laporan resmi telah disampaikan ke Polda NTB melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus pada 12 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor TBLP/304/VIII/2026.
Tim kuasa hukum yang menangani perkara ini terdiri dari Sahlan M. Saleh, S.H., M.H., Padil SS, S.H., M.H., dan Eddy Kurniady, S.H.
“Laporan atau pengaduan ini kami sampaikan untuk mengembalikan harkat dan martabat klien kami. Sesungguhnya tidak ada pengakuan dari klien kami akan adanya pihak yang memeras, apalagi jaksa. Kami sangat mengerti bahwa jaksa sangat menjunjung tinggi nilai etika dan moral dalam menjalankan tugas, sehingga tidak mungkin ada pihak seperti yang diberitakan,” ujar Sahlan M. Saleh, S.H., M.H.
Menurut tim hukum, pemberitaan tersebut seharusnya didahului proses konfirmasi kepada pihak yang diberitakan. Mereka merujuk pada Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Bukan perdebatan di media sosial, tetapi pembuktian secara hukum,” tegasnya.
Tim kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya proses penanganan laporan kepada Polda NTB agar dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan penghakiman di media sosial serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
“Biarkan proses hukum yang menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah,” tutupnya. (*)

