Daftar Isi [Tampil]

5 mahasiswa dituding sebagai pelaku pelecehan dan dihakimi massa, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penganiayaan ke Polda NTB.
MATARAM - Radarselaparang.com || Drama dugaan kekerasan seksual di FHISIP Universitas Mataram berbalik 180 derajat. Jika sebelumnya 5 mahasiswa dituding sebagai pelaku pelecehan dan dihakimi massa, kini mereka balik melawan.

Lima mahasiswa itu resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penganiayaan ke Polda NTB.

Langkah hukum ini diambil setelah mereka merasa menjadi korban main hakim sendiri dan vonis sepihak dari publik, tanpa melalui mekanisme penanganan kekerasan seksual yang sah di kampus.

Kericuhan bermula Selasa, 15 September 2026. Lorong dan depan sekretariat UKMF FHISIP Unram mendadak mencekam. Massa mahasiswa tumpah ruah, mengepung gedung, mengawal isu kekerasan seksual yang menyeret lembaga tersebut.

Video yang beredar memperlihatkan suasana panas. Di luar, massa berteriak dan berkerumun. Di dalam, pengurus UKMF dan BEM FHISIP Unram berjaga di depan pintu, berusaha menahan amukan massa agar tidak main hakim sendiri.

Di ruangan tertutup, lima mahasiswa terduga pelaku duduk lesehan di lantai, diinterogasi dan diklarifikasi secara internal.

Namun klarifikasi itu berubah menjadi penghakiman. Belum ada investigasi resmi, belum ada pembuktian, foto wajah dan identitas kelima mahasiswa sudah menyebar luas di media sosial dan kanal pemberitaan. Mereka terlanjur dicap sebagai pelaku pelecehan.

Kuasa hukum para terduga, Fathul Khairul Anam, S.H., M.H., menyebut salah satu kliennya dihajar mahasiswa lain hingga wajahnya lebam saat insiden berlangsung.

"Kami sangat menyayangkan tindakan anarkis dan penyebaran identitas yang tidak bertanggung jawab ini. Klien kami berhak atas asas praduga tak bersalah. Sekalipun ada dugaan pelanggaran, mekanisme kampus harus dihormati, bukan dengan cara menghakimi, menganiaya, dan menyebarkan identitas mereka secara sepihak," tegas Fathul kepada awak media, Rabu (17/9/2026).

Menurutnya, kliennya kini mengalami tekanan psikologis berat akibat dicemarkan dan dipermalukan di ruang publik.

Tak tinggal diam, mereka melaporkan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan identitas dan informasi menyesatkan, serta melaporkan dugaan penganiayaan ke Polda NTB.

Kini bola ada di tangan polisi. Laporan disebut sudah diterima Polda NTB dan akan segera ditindaklanjuti. Pihak kepolisian diharapkan segera memanggil para pihak untuk mengungkap fakta sebenarnya secara objektif dan transparan.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi penanganan kasus kekerasan seksual di kampus. Di satu sisi, dugaan pelecehan harus diusut tuntas, di sisi lain, asas praduga tak bersalah dan prosedur hukum tidak boleh dilangkahi dengan cara main hakim sendiri. (RS)