radarselaparang.com || Sinergi eksekutif dan legislatif di Lombok Timur kembali ditunjukkan. Pemerintah Daerah dan DPRD Lombok Timur resmi menandatangani Nota Kesepakatan bersama terhadap Perubahan KUA PPAS Tahun 2026 dan Penganggaran Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong.
Penandatanganan berlangsung khidmat pada Rapat Paripurna I Masa Sidang I Rapat Ke-2 DPRD Kabupaten Lombok Timur, Jumat (25/9/2026).
Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya yang membacakan pidato Bupati H. Haerul Warisin menyampaikan, Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disampaikan pada 9 September lalu telah melalui proses pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
"Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2026 serta Nota Kesepakatan Pelaksanaan Subkegiatan Tahun Jamak ini menjadi bukti nyata sinergi dan kolaborasi yang harmonis antara pihak eksekutif dan legislatif," ujar Wabup Edwin.
Ia menegaskan, semua catatan, masukan, serta saran konstruktif yang muncul selama pembahasan akan menjadi pedoman penting bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Tahun 2026 pada tahapan berikutnya.
Kesepakatan ini selanjutnya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 guna disampaikan kembali kepada DPRD untuk dibahas dan disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah dimasukkannya rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong ke dalam skema penganggaran tahun jamak atau multiyears. Masjid kebanggaan masyarakat Lombok Timur ini akan direhabilitasi secara bertahap dan berkelanjutan.
Atas nama Pemerintah Daerah, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pimpinan, Badan Anggaran, serta seluruh Anggota DPRD, TAPD, dan seluruh perangkat daerah yang telah mencurahkan tenaga dan pemikiran dalam pembahasan tersebut.
Ia berharap apa yang telah disepakati menjadi bagian dari ikhtiar untuk melaksanakan amanah dan harapan rakyat dalam mewujudkan Lombok Timur yang Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan atau SMART.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Lombok Timur ini dihadiri Sekda, Forkopimda, pimpinan OPD, serta 37 dari 50 anggota DPRD. (RS)


