Daftar Isi [Tampil]

Kantah KLU saat mengikuti kegiatan Zoom Meeting bertema Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Lombok Utara - radarselaparang.com || Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara (Kantah KLU) mengikuti kegiatan Zoom Meeting bertema Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman aparatur sekaligus memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat.

Kehadiran Kantah Lombok Utara dalam forum virtual tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk mendorong tertib administrasi pertanahan di wilayah Lombok Utara. Materi yang dibahas mencakup prosedur, persyaratan, hingga tantangan dalam mencatat dan melindungi tanah hak ulayat agar memiliki kepastian hukum.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyrah, SH., MH., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momentum penting untuk menyamakan persepsi antar instansi. Dengan pemahaman yang sama, proses pendaftaran tanah ulayat diharapkan berjalan lebih sistematis dan sesuai regulasi.

"Ini bagian dari upaya kita untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat hukum adat atas tanahnya. Sinergi dan koordinasi harus terus diperkuat agar hak-hak masyarakat adat tidak terabaikan," ujarnya.

Dalam diskusi, peserta juga membahas pentingnya pendataan yang akurat serta pelibatan masyarakat hukum adat sejak awal. Hal itu dinilai krusial agar proses pendaftaran tidak hanya administratif, tetapi juga mengakui nilai sosial dan budaya yang melekat pada tanah ulayat.

Pendaftaran tanah hak ulayat selama ini menjadi perhatian khusus pemerintah. Selain menjamin kepastian hukum, pencatatan tersebut juga bertujuan mencegah konflik pertanahan dan memberikan perlindungan bagi komunitas adat yang telah mengelola wilayahnya secara turun-temurun.

Melalui Zoom Meeting ini, Kantah Lombok Utara berharap koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku adat dapat semakin intensif. Ke depan, data tanah ulayat yang sudah terdaftar diharapkan bisa menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan dan penataan ruang di Lombok Utara.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan peran Kantor Pertanahan sebagai garda depan dalam pelayanan pertanahan yang inklusif. Dengan penguatan administrasi dan pemahaman bersama, diharapkan masyarakat hukum adat di Lombok Utara mendapat pengakuan dan kepastian atas tanah ulayat yang mereka miliki. (RS/Toni)