Daftar Isi [Tampil]

Ketua KOPRI PC PMII Lombok Tengah Citra Nanda Aulia.
LOMBOK TENGAH - radarselaparang.com || Dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, menyulut reaksi keras.

Korps PMII Putri Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Lombok Tengah menaruh perhatian serius dan mendesak kasus tersebut diusut tuntas secara profesional dan transparan.

Kasus yang dilaporkan sejak Februari 2025 itu kini menjadi perhatian publik. Polresta Lombok Tengah menyatakan perkara tersebut menjadi prioritas dan tengah ditangani, sementara Kementerian Agama NTB juga telah turun melakukan koordinasi dan mendorong proses hukum sesuai kewenangan.

Ketua KOPRI PC PMII Lombok Tengah Citra Nanda Aulia menegaskan, keselamatan dan perlindungan korban harus menjadi prioritas utama, terlebih jika korban masih berstatus anak dan santri.

"Kami meminta seluruh pihak menempatkan keselamatan korban sebagai prioritas. Jangan sampai korban mengalami kekerasan untuk kedua kalinya karena tekanan, stigma, intimidasi, ataupun pemberitaan yang membuka identitas mereka," tegas Citra, Kamis (25/9/2026).

Ia juga mengingatkan agar proses hukum berjalan objektif dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak terlapor.

"Kami tidak ingin menghakimi siapapun sebelum ada proses hukum. Tetapi dugaan kekerasan seksual tidak boleh dianggap sebagai persoalan internal lembaga pendidikan. Jika terdapat unsur pidana, maka harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku," lanjutnya.

Atas kasus tersebut, KOPRI PC PMII Lombok Tengah mendesak lima langkah konkret. Pertama, meminta Polresta Lombok Tengah mempercepat penyelidikan dan penyidikan secara profesional serta menindaklanjuti seluruh informasi, saksi, dan alat bukti yang relevan.

Kedua, meminta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, pemerintah daerah, serta lembaga terkait memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis, hukum, dan sosial secara aman dan berkelanjutan.

Ketiga, meminta Kementerian Agama melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan santri di pondok pesantren, termasuk mekanisme pengaduan, pengawasan pengasuh, dan pencegahan kekerasan seksual.

Keempat, meminta pemerintah memastikan korban tetap mendapatkan hak pendidikan tanpa diskriminasi serta menyediakan lingkungan belajar yang aman.

Kelima, mendorong dibentuknya sistem pengaduan yang aman dan mudah diakses santri, sehingga santri dapat melaporkan dugaan kekerasan tanpa takut mendapat tekanan atau intimidasi.

KOPRI menilai kasus ini tidak boleh hanya berhenti pada proses hukum terhadap individu, tetapi harus menjadi momentum evaluasi sistem perlindungan perempuan dan anak di lingkungan pendidikan.

"Pesantren harus menjadi ruang yang aman untuk belajar, bertumbuh dan membentuk karakter. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan seksual. Santri harus memiliki keberanian untuk berbicara dan negara harus hadir ketika mereka membutuhkan perlindungan," tegasnya.

KOPRI juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas, foto, video, maupun informasi pribadi korban di media sosial.

"Jangan jadikan penderitaan korban sebagai konsumsi publik. Yang harus kita viralkan adalah keberanian untuk melindungi korban dan komitmen untuk mencegah kekerasan seksual," tutup Citra.