Daftar Isi [Tampil]

Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik yang mewakili Bupati Lombok Timur menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Lombok Timur dengan Penyampaian Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Lombok Timur.
LOMBOK TIMUR - radarselaparang.com || Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mendapat tambahan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Tambahan itu berupa penyesuaian Dana Alokasi Umum dan kurang bayar Dana Bagi Hasil.

Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik yang mewakili Bupati Lombok Timur menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Lombok Timur, di Rupatama DPRD Lombok Timur. Rapat juga membahas pelaksanaan sub kegiatan tahun jamak berupa rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong. Rabu (9/9/2026).

Menurut Juaini, tambahan dana transfer tersebut memberi ruang fiskal bagi daerah untuk melakukan penyesuaian kebijakan anggaran. Tujuannya agar sasaran pembangunan daerah dapat dicapai lebih optimal.

Tambahan anggaran diarahkan untuk program prioritas di bidang infrastruktur dan kesehatan. 

Untuk infrastruktur, fokusnya pada pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan. Pemda mengutamakan ruas-ruas jalan yang memiliki manfaat strategis bagi masyarakat dan perekonomian daerah. Untuk infrastruktur jalan, jaringan dan irigasi, belanja modal yang dianggarkan mencapai lebih dari Rp71 miliar.

Di bidang kesehatan, dana digunakan untuk pemenuhan dan pengadaan alat kesehatan di tiga Rumah Sakit Umum Daerah. Selain itu juga untuk menambah kepesertaan masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan.

Dana tersebut juga dimanfaatkan untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak dapat berjalan secara optimal.

Salah satu agenda strategis dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 adalah pelaksanaan sub kegiatan tahun jamak, yaitu rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong. Rehabilitasi dilakukan untuk meningkatkan fungsi dan estetika masjid sebagai masjid skala kabupaten.

Pemda juga ingin melengkapi sarana dan prasarana sehingga keberfungsian masjid tidak terbatas pada tempat ibadah. Masjid diharapkan dapat digunakan sebagai sarana aktivitas ekonomi, sosial dan pendidikan umat.

Rehabilitasi tidak hanya mencakup bangunan masjid, tetapi juga penataan lapangan tugu yang akan diintegrasikan sebagai lanskap Masjid Al-Mujahidin. Proyek ini direncanakan berlangsung selama tiga tahun hingga 2028 dengan pagu anggaran Rp50 miliar.

Secara umum, Perubahan KUA dan PPAS 2026 mencatat kenaikan pendapatan daerah. Pendapatan naik dari Rp3,108 triliun lebih menjadi Rp3,301 triliun lebih atau bertambah Rp193,510 miliar. 

Belanja daerah juga bertambah Rp290,558 miliar lebih, dari semula Rp3,108 triliun lebih menjadi Rp3,399 triliun lebih. Sementara pada sisi Penerimaan Pembiayaan dianggarkan Rp124,47 miliar lebih. Sebelumnya pos ini tidak dianggarkan.

Perubahan KUA dan PPAS ini, kata Juaini, menegaskan komitmen Pemerintah Daerah untuk hadir dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Lombok Timur. (RS)