LOMBOK TIMUR - radarselaparang.com || Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua Rancangan Peraturan Daerah penting dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026).
Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya saat memaparkan dua Rancangan Peraturan Daerah penting dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur.
Dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong.
Dalam uraiannya, Wabup menjelaskan struktur APBD Lombok Timur mengalami perubahan signifikan. Pendapatan daerah naik menjadi Rp3,301 triliun lebih, atau meningkat Rp193,510 miliar dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp3,108 triliun, naik 6,23 persen.
Sementara itu Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp3,4 triliun lebih, atau bertambah Rp298,265 miliar atau naik 9,62 persen dari anggaran sebelumnya sebesar Rp3,108 triliun lebih.
Wabup merinci, kenaikan pendapatan berasal dari pendapatan asli daerah yang bersumber dari peningkatan retribusi RSUD Soedjono Selong dan Puskesmas, penambahan Dana Alokasi Umum, kurang bayar dana bagi hasil, dan penghargaan bagi pemerintah daerah berprestasi tahun 2026. Selain itu lain-lain pendapatan daerah yang sah juga berubah dari bagi hasil pemegang izin usaha pertambangan khusus PT AMMAN Mineral.
Dari sisi belanja, perubahan mencakup belanja operasi seperti berkurangnya belanja pegawai dan belanja subsidi, serta bertambahnya belanja barang dan jasa, termasuk belanja hibah untuk Pilkades serentak maupun hadiah untuk atlet Porprov dan juara MTQ tingkat Provinsi NTB. Belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer juga mengalami perubahan.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang sebelumnya tidak dianggarkan menjadi Rp121,199 miliar lebih, bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya atau SiLPA sebesar Rp102,699 miliar lebih dan penerimaan pinjaman daerah pada RSUD dr. R. Soedjono Selong. Sementara pengeluaran pembiayaan menjadi Rp23 miliar.
Terkait Raperda tahun jamak rehabilitasi Masjid Agung Al Mujahidin Selong, Wabup menegaskan kegiatan tersebut selaras dengan upaya meningkatkan kenyamanan dan mendukung fungsi masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
Hal ini sejalan dengan visi Lombok Timur yang sejahtera, maju, adil, religius, dan transparan. Rehabilitasi ini disebut sebagai upaya memfasilitasi penerapan nilai-nilai keagamaan dalam perilaku sosial dan tata kelola daerah yang menumbuhkan kerukunan, etika publik, serta pembangunan yang berakar pada nilai spiritualitas dan budaya.
Sebagai rumah ibadah skala kabupaten, pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan melebihi satu tahun anggaran sehingga dibutuhkan regulasi untuk dilaksanakan dengan skema tahun jamak. Pemda menyiapkan kebutuhan anggaran sebesar Rp50 miliar.
Menutup uraiannya, Wabup menyatakan Pemda siap memberikan penjelasan dan informasi yang diperlukan selama proses pembahasan kedua Raperda tersebut.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Lombok Timur Nurhasanah dan dihadiri jajaran Forkopimda serta pimpinan OPD lingkup Pemda Lombok Timur.

