LOMBOK TIMUR - radarselaparang.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur mengamankan seorang pria berinisial RW yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pringgabaya.
Terduga pelaku RW pengedaran sabu di Kecamatan Pringgabaya
RW ditangkap di rumahnya di Desa Labuhan Lombok, pada Kamis 3 September 2026 sekitar pukul 13.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur Iptu Fedy Miharja membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi dan penyimpanan narkotika di lokasi itu.
"Atas informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Bramasto Herlambang langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan," kata Iptu Fedy.
Setibanya di rumah RW, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan Kepala Dusun dan Ketua RT setempat. Dari penggeledahan itu polisi menemukan sejumlah barang bukti di saku celana RW dan beberapa titik di dalam rumah.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu plastik klip kecil dan tiga poket berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1,68 gram. Selain itu disita juga satu bungkus plastik klip kosong, satu set alat hisap atau bong beserta satu tutup alat hisap dan dua tabung kaca pirek, satu buah korek api, uang tunai Rp100.000, serta satu unit telepon seluler.
RW bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Lombok Timur untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta dugaan keterlibatan RW dalam jaringan peredaran.
Sementara itu Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Lalu Rusmaladi mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika. Ia juga meminta warga segera melapor jika mengetahui adanya peredaran gelap narkoba.
"Jika menemukan atau mengetahui informasi peredaran gelap Narkotika agar segera melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib untuk segera ditindak lanjuti, untuk Identitas Pelapor akan kami rahasiakan," tegasnya. (RS)

