Daftar Isi [Tampil]

Dua dari Empat terduga pelaku diamankan dalam dua kali penggerebekan di Dusun Reban Tebu, Kelurahan Sandubaya
Lombok Timur radaselaparang.com || Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur membongkar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Selong. Empat terduga pelaku diamankan dalam dua kali penggerebekan di Dusun Reban Tebu, Kelurahan Sandubaya.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu. Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja kemudian memerintahkan tim yang dipimpin Kanit II IPDA Bramasto Herlambang untuk melakukan penyelidikan.

Pada Kamis 24 September 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, petugas menggerebek sebuah rumah dan mengamankan tiga terduga pelaku berinisial KR, S, dan OJP. Dari penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat bruto 0,36 gram serta sejumlah barang bukti pendukung berupa alat hisap, korek api, plastik klip kosong, telepon genggam, tas dan uang tunai.

Hasil pemeriksaan terhadap ketiganya mengarah pada pengembangan kasus. Pada Jumat 25 September 2026 sekitar pukul 03.00 Wita, tim kembali bergerak dan menangkap terduga pelaku berinisial AGZ di lokasi yang sama. Dari tangan AGZ, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 10,60 gram.

Total sabu yang disita dari rangkaian pengungkapan tersebut mencapai 10,96 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, KR diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Selong, AGZ diduga sebagai kurir, sementara S dan OJP diduga sebagai pengguna.

Keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur dan menindak jaringan yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, para terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 Ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (RS)