Daftar Isi [Tampil]

Kantah Lombok Utara, HM. Shaleh Basyrah saat mengikuti Rapat Integrasi Data Neraca Penatagunaan Tanah Regional Provinsi Nusa Tenggara Barat yang digelar di Kanwil BPN NTB.
MATARAM - radarselaparang.com || Layanan pertanahan yang cepat, tidak tumpang tindih, dan punya dasar data yang sama. Itu yang dikejar dalam Rapat Integrasi Data Neraca Penatagunaan Tanah Regional Provinsi Nusa Tenggara Barat yang digelar di Kanwil BPN NTB, Rabu (9/9/ 2026).

Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara hadir dalam forum tersebut bersama seluruh Kantah se-NTB. Tujuannya satu untuk menyamakan data, agar peta penggunaan tanah di NTB tidak lagi berbeda-beda antar lembaga.

Neraca Penatagunaan Tanah bukan sekadar laporan angka. Dokumen ini menjadi cermin untuk melihat berapa luas lahan sawah yang berkurang, berapa kawasan permukiman yang bertambah, di mana potensi konflik agraria muncul, dan bagaimana tanah-tanah negara bisa dimanfaatkan lebih optimal.

"Kolaborasi dan integrasi data menjadi fondasi penting dalam menghadirkan tata kelola pertanahan yang semakin terukur, akuntabel, dan berkelanjutan," ujar Kantah Lombok Utara, HM. Shaleh Basyrah di sela rapat.

Dalam rapat, peserta membahas titik-titik rawan ketidaksesuaian data. Mulai dari perbedaan luasan di peta, status tanah yang belum diperbarui, hingga data yang belum masuk sistem. Diskusi juga menyentuh percepatan sinkronisasi dengan data dari dinas terkait, pemerintah daerah, dan program strategis nasional seperti Reforma Agraria serta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Bagi Lombok Utara, integrasi ini sangat penting. Sebagai daerah dengan potensi wisata, pertanian, dan kawasan hutan, kebutuhan akan kepastian hukum atas tanah semakin tinggi. Dengan data yang valid, proses pelayanan di kantor pertanahan bisa lebih transparan dan memudahkan masyarakat saat mengurus sertipikat, balik nama, maupun penyelesaian sengketa.

Kantah Lombok Utara menegaskan akan menjalankan prinsip Melayani, Profesional, Terpercaya. Semangat BerAKHLAK juga dikedepankan agar setiap proses pencatatan dan pengukuran tanah punya akuntabilitas.

"Ini bukan hanya soal administrasi. Ini tentang kepastian hukum bagi masyarakat. Kalau datanya satu dan benar, maka pembangunan juga bisa berjalan lebih rapi," tambah Shaleh.

Rapat integrasi ini menjadi langkah awal penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Regional NTB tahun 2026. Ke depan, data yang sudah disinkronkan akan menjadi rujukan utama pemerintah provinsi dan kabupaten dalam merencanakan tata ruang, investasi, hingga perlindungan lahan pangan.

Dengan satu meja data, diharapkan persoalan lama seperti tumpang tindih lahan, sengketa batas, dan lambatnya pelayanan bisa dikurangi. Karena di ujungnya, tertib pertanahan berarti kepastian bagi warga dan arah pembangunan yang lebih jelas untuk NTB.