Daftar Isi [Tampil]

Plt Inspektur Inspektorat Lombok Timur Lalu Moh. Azmi.
Lombok Timur - Radarselaparang.com || Hasil audit 154 desa dan kelurahan di Lombok Timur akhirnya membuahkan tindakan tegas. Inspektorat memastikan lima desa bermasalah dan langsung melimpahkannya ke kejaksaan.

Plt Inspektur Inspektorat Lombok Timur Lalu Moh. Azmi mengungkap lima desa tersebut adalah Gelanggang, Kotaraja, Kerumut, Sikur Barat, dan Madayin. Pelimpahan dilakukan setelah ditemukan indikasi kerugian negara dalam pengelolaan anggaran desa.

"Dari 154 desa dan kelurahan yang sudah kami audit, ada lima desa yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan," tegas Azmi. Rabu (30/9/2026).

Menurutnya, rata-rata temuan kerugian negara terjadi di dua sektor, yakni fisik dan non fisik. Secara fisik pembangunan terlihat bagus, namun secara administrasi masih berantakan. Akar persoalannya ada pada lemahnya sumber daya manusia perangkat desa.

Azmi menilai banyak kepala desa belum memenuhi standar smart dalam mengelola APBDes. Padahal konsep smart menjadi kunci. Spesifik menentukan lokasi pembangunan sesuai kebutuhan, terukur karena setiap kegiatan didampingi, dapat diterima masyarakat lewat musyawarah, relevan dengan RPJMD kabupaten, dan transparan dalam pertanggungjawaban.

"SDM kepala desa dan perangkat harus ditingkatkan. Mereka perpanjangan tangan pemerintah, harus punya kemampuan mengelola keuangan dan memimpin," ujarnya.

Ia juga menyoroti lemahnya dapur perencanaan desa. Kaur perencanaan yang seharusnya menjadi juru ramu program justru belum maksimal, sehingga perencanaan dan pelaporan kerap tidak sinkron. Padahal begitu APBDes diketok pada Januari, seharusnya sudah ada rencana aksi yang jelas hingga Desember, mulai dari input, output hingga manfaatnya bagi warga.

Untuk mencegah kasus serupa terulang, Inspektorat membuka pintu lebar-lebar bagi kepala desa untuk konsultasi. Ia menegaskan Inspektorat tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai konsultan.

"Jangan malu bertanya. Kami open, silakan rundingkan bagaimana jalan terbaiknya. Kita kolaborasi agar paham dari segi hukum dan tahapan pelaksanaannya," kata Azmi.

Ia mengingatkan kepala desa wajib turun langsung mengontrol setiap pembangunan agar sesuai SOP dan benar-benar bermanfaat, seperti jalan usaha tani yang memudahkan mobil mengangkut hasil panen petani. (RS/Toni)