Daftar Isi [Tampil]

Dua dari empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Sandubaya.
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Satresnarkoba Polres Lombok Timur mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Sandubaya, Dari lokasi, polisi menyita sabu dengan berat bruto sekitar 1,00 gram. Rabu malam (2/9/2026). 

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 18.00 Wita yang menyebut adanya dugaan kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Ipda Bramasto Herlambang bersama empat personel untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 22.00 Wita, petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah milik SSNR di Kebun Baru, Kelurahan Sandubaya. Penggeledahan disaksikan perangkat kewilayahan setempat.

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan empat terduga pelaku berinisial HP laki-laki, SSNR perempuan, SHJR perempuan, dan FDAF perempuan.

Dari kamar yang digunakan HP dan SSNR, petugas menemukan satu klip kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,28 gram. Selain itu diamankan plastik klip kosong, tabung kaca, gunting, korek api gas, sekop, dan sejumlah telepon genggam.

Dari kamar SHJR, ditemukan satu poket diduga sabu dengan berat bruto 0,38 gram, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp100.000.

Sementara dari kamar FDAF, polisi menemukan satu poket diduga sabu dengan berat bruto 0,34 gram, satu alat hisap, plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam.

Jika ditotal, barang bukti sabu yang diamankan seberat 1,00 gram bruto. Polisi juga mengamankan sejumlah telepon genggam dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang diduga terkait perkara.

Dalam kegiatan tersebut turut dihadirkan saksi dengan inisial B.T., B.H.R.S., P.H., dan S.

Keempat terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lombok Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan penyelidikan awal, HP, SHJR, dan FDAF diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Selong. Sedangkan SSNR diduga sebagai pengguna sabu.

Para terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto peraturan terkait, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasi Humas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi mengatakan penyidikan masih berjalan. Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Timur masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan saksi, serta mendalami asal-usul barang diduga narkotika tersebut. 

"Selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara, pembuatan laporan polisi dan proses pemberkasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Polres Lombok Timur mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (RS)