Daftar Isi [Tampil]

Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Bali Nusra, Ahmad Muzakkir, SH.
MATARAM - radarselaparang.com || Longsor di kawasan tambang Lawang Tua, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa menewaskan tiga orang dan melukai enam lainnya. Peristiwa 7 September 2026 ini kembali menyorot lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Nusa Tenggara Barat.

Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Bali Nusra, Ahmad Muzakkir, SH, menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Ia meminta peristiwa ini tidak dilihat hanya sebagai musibah, tetapi sebagai peringatan keras atas minimnya pengawasan terhadap pertambangan yang berisiko bagi keselamatan manusia dan lingkungan.

"Tiga nyawa telah menjadi korban. Jangan sampai kita kembali menunggu korban berikutnya baru kemudian bergerak. Negara harus hadir sebelum bencana terjadi, bukan hanya setelah korban berjatuhan," tegas Ahmad Muzakkir.

Berdasarkan informasi yang berkembang, aktivitas pertambangan di lokasi Lantung diduga belum mengantongi Izin Pertambangan Rakyat. Kepolisian telah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.

Atas dasar itu, PKC PMII Bali Nusra mendesak Kapolda NTB tidak hanya menutup lokasi tambang Lantung, tetapi menertibkan seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin yang masih beroperasi di wilayah hukum Polda NTB. Ia mendesak Kapolda NTB melakukan pemetaan menyeluruh terhadap titik-titik PETI di seluruh NTB. 

"Jangan hanya bergerak ketika sudah ada korban. Kalau aktivitasnya ilegal dan membahayakan keselamatan masyarakat, harus dihentikan dan diproses sesuai hukum," ujarnya.

PKC PMII Bali Nusra juga meminta Polda NTB bersama pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan audit dan pemetaan lokasi pertambangan berisiko. Termasuk menelusuri penggunaan alat berat, dugaan keterlibatan pemodal, serta pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari pertambangan tanpa izin.

Menurut Ahmad Muzakkir, penindakan tidak boleh hanya menyasar pekerja di lapangan. Jangan sampai pekerja kecil menjadi satu-satunya pihak yang berhadapan dengan hukum, sementara pemodal atau aktor yang berada di belakang aktivitas tambang justru tidak tersentuh.

"Penegakan hukum harus menyentuh seluruh mata rantai aktivitas pertambangan ilegal," tegasnya.

Ia menyoroti aspek keselamatan pekerja. Aktivitas tambang tanpa standar keselamatan menempatkan pekerja pada risiko tinggi, apalagi di kawasan dengan kondisi tebing rawan longsor seperti Lantung. Kepolisian menyebut saat ini masih mendalami penyebab pasti kejadian dan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

PKC PMII Bali Nusra meminta proses hukum terhadap peristiwa Lantung dilakukan secara transparan dan profesional. Termasuk mengungkap apakah ada pihak yang melakukan pembiaran, memberikan akses, atau mengambil keuntungan dari aktivitas yang diduga tidak berizin.

"Lantung harus menjadi titik balik. Jangan sampai setelah tiga warga meninggal, persoalan selesai hanya dengan memasang police line. Yang harus ditutup bukan hanya satu lubang tambang, tetapi seluruh jaringan aktivitas pertambangan ilegal yang membahayakan masyarakat dan merusak lingkungan," kata Ahmad Muzakkir.

"Kami tidak anti terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Tetapi kegiatan ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan manusia, merusak lingkungan, dan mengabaikan hukum. Jika pertambangan ingin dilakukan, maka harus dilakukan melalui mekanisme perizinan dan standar keselamatan yang jelas," tutup Ahmad Muzakkir.

PKC PMII Bali Nusra menyatakan akan terus mengawal persoalan pertambangan di NTB dan meminta aparat penegak hukum menunjukkan keberpihakan kepada keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan supremasi hukum. (RS)