LOMBOK TIMUR - radarselaparang.com || Bupati Lombok Timur H Haerul Warisin melantik dan mengambil sumpah 115 aparatur sipil negara dalam jabatan kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP. Pelantikan digelar di Ballroom Kantor Bupati, Jumat (30/10/2026).
Bupati Lombok Timur H Haerul Warisin melantik dan mengambil sumpah 115 kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP
Dalam sambutannya, Bupati Warisin menyampaikan selamat kepada para kepala sekolah yang dilantik. Ia berharap amanah tersebut dijalankan dengan baik sebagai pembuktian integritas tenaga pendidik.
Menurut Bupati Warisin, jabatan kepala sekolah memiliki keunikan dibanding jabatan lain. Sebagai pendidik, mereka memegang tanggung jawab besar dalam membentuk karakter anak didik agar menjadi generasi yang berakhlak mulia, beradab, beretika, menghormati orang tua, dan taat kepada Allah SWT.
"Tugas pembinaan harus ditekankan sejak dini, baik di jenjang TK, SD, maupun SMP," ujarnya.
Bupati Warisin bersyukur sejauh ini belum pernah mendengar adanya oknum guru di lembaga pendidikan yang melakukan tindakan tercela seperti pelecehan terhadap anak didik. Ia menilai kasus serupa yang sempat mencuat di lingkungan pondok pesantren lebih merupakan kondisi personal.
Bupati Warisin menegaskan Lombok Timur mengusung tagline religius yang tercermin dari banyaknya masjid, marbot, hingga pondok pesantren. Karena itu komitmen terhadap nilai keagamaan harus terus dijaga, termasuk dalam mendidik anak agar berakhlakul karimah, taat kepada Allah, berbakti kepada orang tua, dan hormat kepada guru.
Selain nilai religius, Bupati Warisin juga menekankan prinsip transparansi. Ia memastikan proses pelantikan murni berdasarkan penilaian kinerja dan kompetensi tanpa pungutan biaya.
"Prinsip transparan ini berlaku konsisten bagi seluruh pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur," tegasnya.
Menutup sambutan, Bupati Warisin mendoakan para kepala sekolah diberikan kesehatan dan kelancaran dalam mengemban tugas baru.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Kepala BKPSDM, Dinas Dikbud, Inspektorat, Kepala UPTD Pendidikan, dan Dewan Pendidikan. (RS)

