Lombok Timur - radarselaparang.com || Penantian panjang 16 tahun berakhir. Sebanyak 109 transmigran di UPT Jeringo, Desa Puncak Jeringo, Kecamatan Suela, akhirnya menerima Sertifikat Hak Milik (SHM).
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin saat menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) pada 109 transmigran di UPT Jeringo, Desa Puncak Jeringo, Kecamatan Suela.
Penyerahan berlangsung di Pendopo Bupati Lombok Timur, Bupati menyerahkan langsung didampingi Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, Kadisnakertrans Lombok Timur, dan Kepala BPN Lombok Timur. Kamis (15/10/2026).
Ratusan sertifikat itu menjadi bagian dari 197 kepala keluarga yang prosesnya telah difinalisasi dan dinyatakan bebas sengketa. Wilayah transmigrasi ini dibentuk sejak 2009 untuk warga relokasi Bendungan Pandan Dure melalui SK Bupati Nomor 188.45/653/STT/2013. Sejak itu warga hidup tanpa kepastian alas hak.
Penerbitan sertifikat didorong kerja sama pemerintah daerah dengan program PTSL dan program percepatan sertifikasi Kementerian Transmigrasi.
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan penyelesaian SHM transmigrasi menjadi prioritas. Dari 2009 sampai 2013 desa Jeringo bermimpi agar dapat sertifikat.
"Satu persatu akan diselesaikan, agar apa yang menjadi hak milik masyarakat dapat diberikan," tegasnya.
Ia mengakui pengurusan lahan sengketa di Lombok Timur tidak mudah, namun Pemda menargetkan tuntas seluruhnya pada Desember 2026, termasuk UPT Dara Kunci dan eks-HGU Sembalun Kusuma Emas di Sembalun.
Bupati Warisin juga mengapresiasi BPN Lombok Timur yang dinilai gesit dan cerdas mencari solusi.
Kepada penerima, ia berpesan menjaga sertifikat sebagai masa depan. Warga Jeringo juga telah terdaftar BPJS Kesehatan sehingga diminta melapor jika menemui kendala layanan.
Sementara itu Kepala Disnakertrans NTB Aidy Furqon menyebut penyerahan ini bagian program pusat di empat kawasan, Selaparang atau Puncak Jeringo Lombok Timur, Sekongkang, Labangka dan Plampang di Sumbawa, serta Tambora di Bima.
"Disnakertrans Provinsi terus berkonsultasi dengan pusat, dengan sistem mana yang tidak berpolemik, itu yang diselesaikan lebih dulu," ujarnya.
Pemprov juga menyiapkan pemetaan patok, pembinaan keterampilan, dan pendampingan agar warga transmigran tidak sekadar menjadi pendatang, tapi mandiri secara ekonomi.
Kadisnakertrans Lombok Timur M. Irham Jayadi melaporkan selain legalitas, Pemda telah merevitalisasi SD di Jeringo, membangun toilet sekolah, meningkatkan akses air bersih, melatih UMKM, memberi bantuan modal usaha dari APBD provinsi dan kabupaten, serta mengevaluasi fasilitas umum secara berkala.
"Setelah 16 tahun, Jeringo akhirnya punya kepastian hukum," ucapnya. (RS)

