Daftar Isi [Tampil]

Kepala BKPSDM Lombok Timur Yulian Ugik Lisianto 
Lombok Timur - radarselaparang.com ||  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lombok Timur mencatat angka perceraian ASN yang mengkhawatirkan. Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, sebanyak 36 ASN resmi bercerai secara agama dan negara.

Kepala BKPSDM Lombok Timur Yulian Ugik Lisianto merinci, 6 orang berstatus PNS, 1 orang PPPK, dan 29 orang PPPK paruh waktu.

"Adanya perbedaan status ekonomi," ujar Yulian saat dikonfirmasi Kamis 15 Oktober 2026.

Gambaran yang muncul di lapangan cukup sensitif. Ketika istri lolos menjadi PPPK dan memiliki penghasilan tetap, sementara suami belum memiliki pekerjaan tetap, keretakan rumah tangga mulai muncul. Meski tidak bisa disebut sebagai penyebab tunggal, perbedaan kondisi ekonomi menjadi sorotan dalam laporan yang masuk ke BKPSDM.

Saat ini masih ada 9 kasus perceraian ASN yang dalam proses penanganan, terdiri dari 1 PPPK dan 8 PPPK paruh waktu.

BKPSDM menegaskan tidak langsung mengambil tindakan tegas. Mediasi menjadi langkah utama.

"Kami dari BKPSDM Lotim mengedepankan mediasi dulu sampai ada kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak. Jika setuju, maka kami laporkan langsung kepada bupati karena beliau memiliki kebijakan," jelas Yulian.

Proses mediasi dilakukan dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian bersama. Jika salah satu pihak tidak hadir, pemanggilan dilakukan hingga tiga kali. Jika tetap mangkir, penanganan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap mengacu pada aturan agar hak setiap pihak terlindungi.

BKPSDM diharapkan tetap profesional, objektif, dan berimbang dalam menangani persoalan rumah tangga ASN sesuai aturan kepegawaian. (RS)