Jakarta - radarselaparang.com || Stigma urus tanah ribet dan lama perlahan terpatahkan. Masyarakat di sejumlah daerah kini merasakan langsung perubahan layanan pertanahan melalui program Pengukuran Terjadwal.
Program ini memberikan kepastian jadwal kedatangan petugas ukur sejak awal, sehingga warga tidak lagi menunggu dalam ketidakpastian dan bisa mempersiapkan lokasi dengan lebih teratur.
Perubahan itu dirasakan Ningsih, warga Halmahera Barat. Awalnya ia ragu mengurus pendaftaran tanah pertama kali karena membayangkan prosesnya rumit.
"Awalnya saya sempat ragu sangat ingin mengurus pendaftaran tanah pertama kali karena saya pikir prosesnya bakal ribet dan makan waktu lama. Tapi, pengalaman saya di Kantor Kabupaten Halmahera Barat jauh di luar dugaan, tidak ada lagi cerita menunggu dalam ketidakpastian. Petugas memberikan kepastian jadwal yang jelas kapan tim ukur akan datang ke lokasi," ujar Ningsih di Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Barat, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, layanan yang kini lebih terencana, transparan, dan efisien itu membuat pengurusan sertipikat jauh lebih mudah.
"Semuanya jadi sangat terencana, transparan, dan efisien. Pelayanan dari stafnya juga sangat ramah dan profesional," ungkapnya.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan jajaran Kantah Halmahera Barat.
"Terima kasih kepada Bapak Nusron Wahid, Menteri ATR/Kepala BPN dan Kantah Kabupaten Halmahera Barat atas pelayanan ini. Urus sertipikat tanah sekarang jadi lebih cepat, pasti, dan bikin tenang," tuturnya.
Manfaat serupa dirasakan Toni, warga Sabak Barat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Saat mengurus tanah tanpa perantara, ia mengaku sangat terbantu dengan kepastian jadwal.
"Terima kasih untuk programnya yang sebelumnya kami bisa dadakan dari BPN datang, tiba-tiba saling berbenturan jadwalnya. Tapi, dengan program ini sangat terbantu sekali," kata Toni.
Melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat mengetahui waktu pengukuran sejak awal sehingga terhindar dari benturan jadwal. Inovasi ini merupakan upaya Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, dan pasti bagi masyarakat. (*)


