JAKARTA - Radarselaparang.com || Kepastian waktu kini menjadi jawaban atas keresahan masyarakat dalam urusan jual beli tanah. Melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, Kementerian ATR/BPN menargetkan proses balik nama sertifikat selesai maksimal 10 hari kerja.
Program ini tidak hanya menguntungkan masyarakat, tapi juga mendorong Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bekerja lebih tertata dan tepat waktu.
"Dengan program PERINTIS ini terdapat beberapa hal yang mungkin relatif baru diterapkan dalam sistematika kerja kami selaku PPAT. Di antaranya kami juga harus lebih me-manage mengenai timing, time management terkait dengan proses balik nama," ujar Genio Ladyan Finasisca, Notaris/PPAT di Kota Tangerang Selatan.
Menurut Genio, PERINTIS memacu PPAT mengatur tahapan secara terencana, mulai dari pembayaran pajak, penjadwalan akad jual beli, hingga pemasukan berkas ke Kantor Pertanahan. Hasilnya, ia membuktikan proses balik nama yang ditanganinya selesai hanya dalam delapan hari.
"Bagi masyarakat tentunya itu hal yang positif. Proses menjadi lebih cepat, lebih efisien sehingga masyarakat bisa menerima sertifikatnya juga dengan jauh lebih cepat. Ada ketepatan waktu, perkiraan yang tepat kira-kira sertifikat itu bisa diterima kembali dalam berapa lama," jelasnya.
Selain kecepatan, PERINTIS juga dibarengi pembaruan sistem melalui geotagging. PPAT ikut membantu pemeliharaan data fisik dan yuridis dengan mengambil titik koordinat objek tanah yang diperjualbelikan. Hal ini bermanfaat bagi masyarakat untuk memastikan lokasi dan kondisi terkini bidang tanah.
Manfaat kecepatan itu dirasakan langsung oleh Yosua, warga Kota Samarinda. Ia mengaku mengajukan berkas balik nama ke Kantor Pertanahan pada 2 September 2026, dan dua hari kemudian sudah dinyatakan selesai.
"Saya sangat apresiasi seluruh proses tersebut yang dapat diselesaikan dalam kurun waktu hanya tiga hari saja," kata Yosua.
Yosua juga memanfaatkan layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) sehingga bisa mengambil sertifikat di hari libur tanpa harus izin kerja.
"Terima kasih banyak kepada seluruh jajaran Kantah Kota Samarinda atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat. Bagi saya, layanan seperti ini merupakan sebuah langkah yang inovatif karena manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat," tuturnya. (*)


