Daftar Isi [Tampil]

BPN turun langsung ke Desa Mumbul Sari, Kecamatan Bayan untuk memperjelas batas kawasan hutan.
LOMBOK UTARA - radarselaparang.com || Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara atau BPN Lombok Utara terus menunjukkan komitmennya dalam mencegah sengketa lahan. Terbaru, BPN turun langsung ke Desa Mumbul Sari, Kecamatan Bayan untuk memperjelas batas kawasan hutan, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan sosialisasi batas kawasan hutan yang digelar di Kantor Desa Mumbul Sari ini dihadiri Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Lombok Utara, Ardian, S.H. sebagai perwakilan Kantor Pertanahan.

Kehadiran BPN menjadi kunci dalam kegiatan lintas lembaga tersebut. Pasalnya, persoalan batas hutan selama ini kerap menjadi sumber kebingungan warga terkait status tanah dan pemanfaatannya.

Ardian menegaskan, peran BPN tidak hanya mengurusi sertipikat, tapi juga memastikan informasi pertanahan tersampaikan dengan jelas hingga ke desa.

"Kejelasan batas bukan sekadar garis di atas peta. Ini soal kepastian hukum bagi masyarakat, pengelolaan ruang yang tertata, dan perlindungan kawasan hutan itu sendiri," ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, BPN Lombok Utara mendorong kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat agar tidak ada lagi tumpang tindih lahan. Warga pun kini lebih paham mana kawasan hutan yang harus dilindungi dan mana lahan yang bisa dimanfaatkan.

Langkah ini menjadi bukti nyata BPN Lombok Utara hadir lebih dekat dengan masyarakat untuk memberikan kepastian informasi pertanahan dan mencegah konflik agraria sejak dini di wilayah Bayan.