Jakarta - radarselaparang.com || Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah. Layanan Pengukuran Terjadwal kini resmi berlaku di 462 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Layanan Pengukuran Terjadwal kini resmi berlaku di 462 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Layanan baru ini menjanjikan kepastian waktu. Pemohon hanya perlu menunggu tujuh hari untuk jadwal pengukuran, dan Peta Bidang Tanah akan selesai dalam lima hari setelah pengukuran dilakukan. Sistem ini telah diuji coba sejak Juli 2025 lalu.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, mengatakan transformasi ini mengubah total cara kerja di BPN.
"Dari transformasi layanan Pengukuran Terjadwal itu tentunya banyak perubahan terjadi, baik dari segi internal BPN seperti petugas ukur kami hingga para masyarakat agar siap dengan berkas yang harus lengkap," ujar Virgo di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Dulu alurnya panjang, dari kepala seksi ke pelaksana, lalu ke juru ukur, kemudian petugas pemetaan. Kini dipangkas menjadi dua simpul saja.
"Simpul pekerjaannya kita perpendek. Kalau sekarang, simpulnya saya buat dua saja, petugas ukur sekaligus pemetaan. Per harinya petugas mengerjakan satu berkas pengukuran berikut pemetaannya," terang Virgo.
Dengan sistem baru, masyarakat bisa memilih sendiri jadwal pengukuran sesuai ketersediaan waktu. Namun, Virgo mengingatkan agar warga benar-benar siap sebelum mendaftar.
Pastikan batas tanah sudah dipagari atau dipatok, dan tidak ada sengketa dengan tetangga. Hal ini tertuang dalam surat pernyataan yang wajib ditandatangani pemohon di loket.
"Kita juga berusaha edukasi pemohon. Kalau petugas ukur datang ternyata tetangganya tidak setuju dengan batasnya, kita tutup berkasnya. Atau setelah dipetakan ternyata masuk kawasan hutan atau aset Barang Milik Negara, kita tutup," jelasnya.
Pembinaan juga dilakukan kepada petugas loket sebagai garda terdepan. Petugas tidak hanya menerima berkas, tapi wajib menjelaskan isi surat pernyataan agar pemohon sadar akan kesiapan lahan dan dokumen.
"Jadi banyak pemohon yang biasanya berkas belum lengkap, di lapangannya belum siap, dia masukin. Itu bakal jadi tunggakan. Sekarang setelah dijelaskan petugas loket, banyak yang berusaha melengkapi dulu. Jadi ada edukasi ke masyarakat, kalau daftar ya harus siap," pungkasnya. (RS)

