![]() |
| Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur H. L. Aries Fahrozi dan PLT Dirut RSUD R. Soedjono Selong, dr. H. Lalu Ofan Hendardi. |
Pernyataan tegas itu disampaikan bupati usai melantik seratus lebih pejabat administrator lingkup Pemda Lombok Timur, Jumat (16/10/2026).
Peringatan tersebut bukan tanpa alasan. Beberapa waktu terakhir, keluhan masyarakat soal pelayanan kesehatan ramai diperbincangkan di media sosial hingga masuk ke ruang rapat DPRD. Polemik itu bahkan berujung pada pergantian Pelaksana Tugas Direktur Utama RSUD dr. R. Soedjono Selong secara langsung.
Menanggapi arahan bupati, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur H. L. Aries Fahrozi mengatakan pernyataan tersebut menjadi alarm bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit.
Menurut Aries, ketika masyarakat datang mencari pertolongan medis, kebutuhan pasien harus menjadi prioritas utama. Persoalan administrasi tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pelayanan.
"Ketika masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan, yang pertama harus kita lakukan adalah memberikan pelayanan terlebih dahulu. Administrasi bisa kita usulkan setelah kita memberikan layanan kesehatan," kata Aries.
Ia menegaskan prinsip pelayanan dulu, administrasi belakangan terus ditekankan kepada jajaran tenaga kesehatan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Dinas Kesehatan juga akan kembali mengingatkan para petugas agar menempatkan kepentingan pasien sebagai prioritas utama.
Bagi Dinas Kesehatan, peringatan bupati bukan sekadar teguran. Arahan itu menjadi momentum untuk mengevaluasi kedisiplinan tenaga kesehatan sekaligus mendorong perbaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Namun Aries menyebut setiap dugaan pelayanan buruk akan ditangani secara objektif. Setiap laporan maupun temuan perlu diperiksa sebelum keputusan sanksi diambil.
"Jika ada temuan seperti itu, tentu kita akan berikan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada," ujarnya.
Pernyataan itu menempatkan fasilitas kesehatan pada tuntutan yang jelas. Masyarakat harus memperoleh pelayanan yang layak ketika membutuhkan pertolongan. Puskesmas dan rumah sakit bukan hanya dituntut menjalankan prosedur, tetapi juga memastikan prosedur tersebut tidak menghambat akses pasien terhadap layanan medis.
Di sisi lain, ancaman sanksi perlu diikuti pengawasan dan evaluasi yang terukur. Penanganan keluhan masyarakat, pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran, serta tindak lanjut yang transparan menjadi bagian penting untuk memastikan perbaikan tidak berhenti pada peringatan.
Sebab bagi masyarakat, ukuran keberhasilan pelayanan kesehatan bukan terletak pada kerasnya teguran pejabat, melainkan pada perubahan yang benar-benar dirasakan ketika mereka datang berobat.
Kini tantangannya berada pada pelaksanaan di lapangan, memastikan setiap fasilitas kesehatan di Lombok Timur memberikan pelayanan yang cepat, manusiawi, dan tidak mempersulit pasien dengan urusan administratif. (RS)


