![]() |
| Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk memberikan hak integrasi bagi anak binaan. |
Sidang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting yang menghubungkan jajaran TPP LPKA Lombok Tengah dengan Tim Pengamat Pemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat (Kanwil Ditjenpas NTB).
Dalam sidang tersebut, TPP Kanwil Ditjenpas NTB melakukan evaluasi mendalam terhadap rekam jejak, proses pembinaan, hingga kelengkapan berkas administrasi kedua anak binaan. Secara prinsip, TPP Kanwil NTB menyetujui usulan tersebut untuk diteruskan ke tingkat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Ketua TPP LPKA Lombok Tengah, Herri Jufrianto, menegaskan pemenuhan hak anak binaan tetap berlandaskan ketentuan hukum dan asas keadilan. Kedua anak binaan yang diusulkan telah memenuhi seluruh persyaratan, baik secara administratif maupun substantif, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."Ini bentuk komitmen kami memastikan hak-hak anak binaan tetap terpenuhi selama masa pembinaan," ujar Herri.
Kepala LPKA Kelas II Lombok Tengah, Hidayat, menyambut baik hasil sidang tersebut dan mengapresiasi sinergi bersama Kanwil Ditjenpas NTB. Sidang TPP ini merupakan wujud nyata keterbukaan dan kepastian hukum dalam pemenuhan hak anak binaan.
'Kami memastikan seluruh proses pembinaan di LPKA Loteng terukur dengan baik, sehingga anak-anak yang diusulkan benar-benar siap kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat serta tidak mengulangi tindak pidana," tegas Hidayat.
Dengan disetujuinya usulan di tingkat wilayah, tahapan selanjutnya adalah pengiriman rekomendasi ke Ditjenpas untuk pemrosesan Surat Keputusan resmi. LPKA Lombok Tengah berkomitmen mengawal setiap tahapan integrasi guna mendukung reintegrasi sosial anak binaan kembali ke masyarakat secara optimal. (RS)



