Lombok Utara - radarselaparang.com || Sertipikat Hak Milik seluas 444 meter persegi di Desa Rempek dinyatakan hilang. Untuk memproses penggantian, Kantor Pertanahan Lombok Utara menggelar pengambilan sumpah bagi pemohon di Ruang Kepala Kantor.
Pengumuman Sertipikat Hak Milik seluas 444 meter persegi di Desa Rempek dinyatakan hilang
Pemohon bernama Aerta mengajukan penggantian SHM Nomor 2408 yang berlokasi di Desa Rempek, Kecamatan Gangga. Proses sumpah menjadi syarat wajib sebelum sertipikat pengganti diterbitkan, guna memastikan kebenaran hilangnya dokumen dan menghindari penyalahgunaan.
BPN Lombok Utara pun membuka pintu bagi masyarakat. Bagi siapa saja yang menemukan atau mengetahui keberadaan sertipikat dengan data tersebut, diminta segera menyerahkan ke Kantor Pertanahan Lombok Utara.
"Partisipasi masyarakat sangat berarti untuk menjaga tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum hak milik," tulis BPN Lombok Utara dalam keterangannya.
Hilangnya sertipikat bukan akhir kepemilikan, namun prosedur hukum harus tetap ditempuh agar hak atas tanah tetap terlindungi. (RS)

