Daftar Isi [Tampil]

Warga Kota Bengkulu merasakan langsung manfaat layanan Pengukuran Terjadwal dari Kantor Pertanahan Kota Bengkulu yang membuat jadwal ukur menjadi lebih presisi. 
BENGKULU - radarselaparang.com || Mengurus tanah kini tak lagi soal menunggu tanpa kepastian. Warga Kota Bengkulu merasakan langsung manfaat layanan Pengukuran Terjadwal dari Kantor Pertanahan Kota Bengkulu yang membuat jadwal ukur menjadi lebih presisi.

Pengalaman itu dirasakan Rahmat Irianto, 64 tahun, pensiunan yang tengah mengurus pendaftaran tanahnya. Jika sebelumnya proses pengukuran kerap memakan waktu tanpa jadwal jelas, kini ia bisa mengetahui kapan petugas akan datang.

"Dalam pengukuran sebelumnya, yang terbayang oleh kami banyak sekali waktu yang terbuang dan tidak terjadwal. Semenjak ada Pengukuran Terjadwal jadi lebih presisi waktunya, ketepatan dan kepastian jadwal pengukuran," ungkap Rahmat saat ditemui di Kantah Kota Bengkulu.

Kejelasan jadwal membuatnya lebih tenang mengatur aktivitas lain. Setelah berkas dimasukkan, konfirmasi jadwal pengukuran diterima dalam hitungan jam.

"Yang pasti lebih tenang karena jadwalnya sudah tahu kapan. Jadinya aktivitas kita yang lain tidak terganggu. Hari ini dimasukkan, nanti dikonfirmasi paling lama 3-4 jam, kapan pengukuran bisa dilakukan," ujarnya.

Menurut Rahmat, layanan tersebut juga memberi kepastian penyelesaian pekerjaan yang lebih transparan. Perubahan pelayanan itu membuat masyarakat semakin antusias mengurus tanah secara mandiri.

"Kami sebagai masyarakat sangat puas. Alhamdulillah setelah adanya Pengukuran Terjadwal, masyarakat mulai antusias dan sangat ingin mengurus tanahnya," ucapnya.

Ia berharap transformasi pelayanan pertanahan terus berlanjut dan tidak berhenti pada layanan pengukuran saja.

"Semoga program ini bisa ditindaklanjuti dengan program-program yang lain. Jangan sampai berhenti di program pengukurannya saja," pungkasnya.

Pengukuran Terjadwal merupakan satu dari tiga transformasi layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN. Dua lainnya adalah Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari atau PERINTIS 10 Hari dan Transformasi Organisasi Berbasis Kewilayahan. Ketiganya resmi diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada 17 Agustus 2026 sebagai upaya menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, dan terukur. (RS)