![]() |
| Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Arie Kusnandar . |
Kasus yang dilaporkan langsung oleh masyarakat Desa Kerumut ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 miliar dalam kurun waktu satu tahun. Nilai kerugian masih akan dipastikan melalui proses penyidikan dan audit pihak berwenang.
Sejumlah program menjadi sorotan dalam laporan warga. Di antaranya dugaan pekerjaan pengaspalan jalan desa yang tidak terlaksana, pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes, serta program ketahanan pangan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Arie Kusnandar membenarkan peningkatan status perkara tersebut dan untuk sementara, sekitar 40 orang saksi sudah kami periksa.
'Nantinya, akan ada penambahan saksi apabila masih dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan," ujar pada saat dikonfirmasi Senin (26/10/2026).
Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga telah menyita 95 dokumen yang berkaitan dengan perkara sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.
Saat ini penyidikan difokuskan pada pendalaman keterangan saksi, pemeriksaan dokumen, serta pengumpulan bukti lain untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program dan anggaran desa.
Polisi memastikan penanganan perkara terus berjalan hingga akhir Oktober 2026 dan akan menyampaikan perkembangan sesuai hasil penyidikan. Dugaan penyimpangan yang dilaporkan masih dalam proses hukum dan harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku. (RS)


