Daftar Isi [Tampil]

Dr. Karomi, Direktur Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi Lombok Timur (LK2T).
Lombok Timur - radarselaparang.com || Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi Lombok Timur (LK2T) mengapresiasi langkah tegas Bupati Lombok Timur yang mengganti direktur rumah sakit di tengah kisruh pelayanan kesehatan. Namun LK2T menegaskan pergantian itu jangan berhenti sebagai seremoni pergantian pejabat.

Direktur LK2T Lombok Timur Karomi menilai, pergantian pimpinan rumah sakit harus menjadi momentum pembenahan tata kelola pelayanan secara menyeluruh.

"Kami mengapresiasi keberanian Bupati mengambil langkah tegas. Namun persoalan pelayanan kesehatan tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengganti direktur rumah sakit. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan di Lombok Timur, mulai dari rumah sakit, Dinas Kesehatan, hingga seluruh puskesmas," tegas Karomi selaku Direktur LK2T. Kamis (15/10/2026)

Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk mengidentifikasi akar persoalan secara objektif, mulai manajemen, tenaga kesehatan, obat-obatan, sarana prasarana, mekanisme rujukan, hingga koordinasi antarlembaga. Sehingga pembenahan tidak sekadar merespons kegaduhan sesaat, tetapi sistematis dan berkelanjutan.

LK2T juga menilai persoalan tidak sepatutnya hanya dibebankan kepada Dinas Kesehatan atau manajemen rumah sakit. Perlu penelusuran komprehensif terhadap faktor lain, termasuk kemungkinan perubahan regulasi dan kebijakan administrasi BPJS Kesehatan.

"Kita harus objektif. Jangan sampai semua kesalahan langsung diarahkan kepada Dinas Kesehatan atau direktur rumah sakit, sementara kemungkinan adanya perubahan regulasi atau mekanisme pelayanan BPJS Kesehatan yang turut memengaruhi situasi di lapangan justru tidak diklarifikasi. Semua pihak harus duduk bersama, membuka data," ujar Karomi.

Untuk itu LK2T mendorong lima langkah konkret. Pertama, evaluasi menyeluruh rumah sakit daerah, Dinas Kesehatan, puskesmas, dengan indikator jelas dan terukur. Kedua, klarifikasi bersama Dinas Kesehatan, manajemen rumah sakit, dan BPJS Kesehatan terkait ketentuan pelayanan yang menjadi sumber persoalan.

Ketiga, membuka ruang pengaduan masyarakat dan menyampaikan hasil evaluasi secara transparan dengan tetap menjaga kerahasiaan data pasien. Keempat, memastikan pergantian direktur diikuti target perbaikan terukur, mulai kecepatan pelayanan, kepastian prosedur, hingga penanganan keluhan. Kelima, memperkuat koordinasi antara pemda, fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemangku kepentingan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang merugikan masyarakat.

"Pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar yang tidak boleh dikorbankan akibat lemahnya koordinasi dan buruknya tata kelola. Pada akhirnya, yang harus menjadi ukuran bukan siapa yang diganti atau siapa yang disalahkan, melainkan apakah masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik, lebih mudah, lebih transparan, dan lebih manusiawi," tutup Karomi. (RS)