LOMBOK TIMUR - radarselaparang.com || Konflik pengelolaan Mata Air Ambung di Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur kembali memanas setelah PDAM Lombok Timur membuka kembali aliran air pada 20 Oktober 2026 lalu.
Doc. Almarhum Asmadi saat mengambil sertipikat kepemilikan lahan tempat mata air ambung di BPN Lombok Timur
Pembukaan aliran dipersoalkan pihak keluarga almarhum Asmadi yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Istri almarhum yang akrab disapa Ibu As menegaskan, lahan Mata Air Ambung sudah memiliki sertifikat hak milik dan sengketa belum selesai.
Ia menyebut dua minggu sebelum pembukaan, Plt Dirut PDAM Sofyan Hakim sempat menghubunginya untuk menawarkan perpanjangan kontrak. Namun ia meminta pembicaraan dilakukan bersama keluarga terlebih dahulu.
"Sebelum ada pembicaraan dan sebelum permasalahan selesai, tidak boleh dibuka. Harus ada kesepakatan dulu. Tapi PDAM justru membuka paksa," kata Ibu As.
Pihak keluarga mengaku memiliki alas hak berupa sertifikat tanah, surat jual beli seluas 4 are atau 400 meter persegi dari Musmuliadi, serta dokumen pendukung lain. Bahkan lahan seluas 20 are yang kini dibangun bak penampungan PDAM sejak 1991 itu diklaim sebagai milik Asmadi.
LSM Garuda Indonesia yang mendampingi keluarga juga menegaskan kepemilikan sertifikat tersebut.
"Kita memiliki sertifikat tanahnya Mata Air Ambung," tegas Direktur LSM Garuda Indonesia M Zaini, Kamis (29/10/2026).
Zaini mempertanyakan tindakan PDAM yang membuka aliran dengan pengawalan aparat saat sengketa masih berproses. Menurutnya, PDAM menjual air kepada pelanggan tanpa kompensasi kepada pemilik lahan bersertifikat.
"Ini masih dalam proses hukum, kok PDAM memaksakan kehendak dengan penyerobotan lahan. Ini bukan soal hajat hidup orang banyak, tapi mereka jual air tanpa kompensasi," ujarnya.
Ia juga merujuk pada mediasi ATR BPN Lombok Timur pada 13 Agustus 2024. Dalam mediasi itu, keluarga Asmadi menunjukkan bukti kepemilikan termasuk sertifikat, sementara Pemda disebut belum dapat menunjukkan dokumen kepemilikan sebagai aset daerah.
Selain sertifikat, pihak keluarga juga mengantongi Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 586 Pdt G 2023 PA Sel tanggal 14 Agustus 2023 yang menyatakan tanah di kawasan Mata Air Ambung merupakan milik Asmadi.
Konflik ini bukan baru. Pada Juli 2018, pemilik lahan sempat menutup saluran PDAM hingga ribuan pelanggan terganggu. Pada Oktober 2018, Bupati Lombok Timur saat itu HM Sukiman Azmy menandatangani kesepakatan ganti rugi, namun hingga kini belum direalisasi. Saat itu keluarga mengajukan kompensasi Rp10 miliar.
Pihak keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum. Sementara LSM Garuda berencana menggelar aksi dari 21 kecamatan untuk menuntut keadilan atas lahan bersertifikat tersebut.
"Permasalahan harus segera diselesaikan agar hak air bersih publik tidak terganggu dan tidak ada yang terzalimi," kata Zaini. (RS)

