LOMBOK TIMUR - radarselaparang.com || Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menggelar rapat koordinasi daring membahas verifikasi dokumen bakal calon kepala desa, Senin (27/10/2026).
Sekretaris Daerah Lombok Timur sekaligus Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten, DR. H. Muhammad Juaini Taofik, M.AP.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Lombok Timur sekaligus Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten H. Muhammad Juaini Taofik. Hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Bagian Hukum, panitia pilkades dari 157 desa, serta panitia pengawas tingkat kecamatan.
Dalam arahannya, Sekda Juaini menegaskan verifikasi merupakan kewenangan penuh panitia tingkat desa. Hasilnya wajib disampaikan transparan kepada bakal calon. Jika ada dokumen dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS, panitia harus memberikan ruang klarifikasi agar alasan TMS bisa dipahami jelas.
Isu krusial yang dibahas adalah dukungan KTP dari kalangan ASN, baik PNS maupun PPPK, perangkat desa, BPD, dan panitia pilkades sendiri.
Berdasarkan hasil konsultasi, dukungan KTP dari unsur tersebut dinyatakan tidak sah untuk dihitung sebagai dukungan bakal calon. Hal ini terkait prinsip netralitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Rapat juga membahas mekanisme perbaikan dokumen. Perbaikan masih dimungkinkan untuk dokumen pendukung yang sudah dilampirkan namun belum lengkap. Berbeda halnya jika dokumen sama sekali tidak ada atau merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi, maka tidak bisa diperbaiki.
Persoalan ijazah turut menjadi perhatian. Syarat minimal pendidikan calon kades adalah tamat SMP atau sederajat. Semua dokumen administrasi harus merujuk pada pendidikan yang bisa dibuktikan secara sah. Panitia diminta tidak mengganti persyaratan yang diatur dalam perda dan perbup dengan dokumen lain yang tidak diperbolehkan.
Sekda meminta panitia aktif berkomunikasi dan berkonsultasi jika menemui kendala teknis maupun administrasi. Konsultasi bisa dilakukan dengan sesama panitia di tingkat kecamatan, panwas kecamatan, hingga panitia kabupaten.
Ia juga mengingatkan setiap keputusan harus diambil melalui pleno, bukan keputusan ketua panitia secara pribadi.
Prinsip imparsialitas harus dijaga. Jika ada persyaratan tidak terpenuhi, keputusan harus berdasarkan regulasi tanpa membedakan jumlah massa atau dukungan politik.
Verifikasi dokumen bakal calon kades dijadwalkan mulai 28 Oktober 2026 setelah masa pendaftaran ditutup 27 Oktober 2026. (RS)

