Lombok Timur - radarselaparang.com || Operasi Patuh Rinjani yang digelar oleh Polres Lombok Timur sejak 26 Oktober hingga 8 November mendatang terus menggencarkan penindakan pengendara bandel terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Kegiatan ini difokuskan pada titik-titik rawan kecelakaan serta kawasan keramaian dengan sistem penempatan petugas yang berpindah-pindah.
Kasat Lantas Polres Lombok Timur, AKP Dany Agung Pratama.
Kasat Lantas Polres Lombok Timur, AKP Dany Agung Pratama, menyampaikan bahwa terdapat delapan sasaran utama dalam operasi ini. Sasaran tersebut meliputi penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara kendaraan bermotor di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, serta tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia.
Selain itu, penindakan juga menyasar pengendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, dan pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
"Berdasarkan data penindakan dari tanggal 26 hingga 29 Oktober, petugas mencatat sebanyak 80 tindakan tilang serta 129 teguran simpatik. Petugas mengedepankan pendekatan teguran yang humanis guna membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat," ungkapnya. Jumat (30/10/2026).
Dalam pelaksanaannya, pelanggaran yang paling dominan ditemukan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm SNI. Kepolisian menyayangkan rendahnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan helm, padahal perlengkapan tersebut memegang peranan krusial untuk melindungi bagian kepala yang memiliki tingkat fatalitas paling tinggi apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Selain penindakan di jalan, pihak kepolisian juga menggencarkan kegiatan penyuluhan harian kepada masyarakat guna menekan angka pelanggaran. Petugas turut menyoroti maraknya penggunaan knalpot brong yang juga menjadi perhatian dalam penertiban kali ini.
AKP Dany mengimbau masyarakat Kabupaten Lombok Timur agar senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama. Tertib di jalan raya dinilai sebagai langkah utama untuk mengurangi risiko kecelakaan serta meminimalisir fatalitas korban jiwa di jalan. (RS)

