Daftar Isi [Tampil]

Kepala Desa Kotaraja LS dan bendaharanya MS keluar dengan rompi pink dan tangan diborgol, digiring menuju mobil tahanan untuk diantar ke rumah tahanan kelas IIb Selong.
LOMBOK TIMUR - radarselaparang.com || Pemandangan tak biasa terlihat di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim), Kepala Desa Kotaraja LS dan bendaharanya MS keluar dengan rompi pink dan tangan diborgol, digiring menuju mobil tahanan untuk diantar ke rumah tahanan kelas IIb Selong.

Keduanya resmi ditahan selama 20 hari ke depan hingga 14 November 2026 mendatang setelah menjalani pemeriksaan maraton selama delapan jam.

Penahanan ini mengakhiri drama mangkirnya kedua tersangka. Pada panggilan pertama, keduanya beralasan sakit dan menyertakan surat dokter. Baru pada panggilan kedua mereka akhirnya datang dan langsung ditahan.

Kepala Kejari Lombok Timur I Gusti Agung Fitria Candrawati menyebut penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah, 55 keterangan saksi, dan 193 barang bukti.

"Kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat mencapai Rp1,59 miliar," ujar Fitria.

Kasus ini menyisakan cerita miris. Dana desa yang seharusnya untuk membangun rabat, talud, jembatan, rehab rumah tidak layak huni, pengadaan sapi hingga dump truck diduga tidak dikerjakan sama sekali. Anggarannya sudah cair, tapi fisiknya fiktif.

Penyidik menemukan pencairan dilakukan sepihak tanpa berita acara, dengan modus penganggaran fiktif.

Lebih mengejutkan, dana tersebut diduga mengalir untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online.

"Dana digunakan untuk memperkaya diri sendiri, salah satunya untuk bermain judi daring. Ada pula dana PTSL Rp200 juta yang diambil dari dana desa untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Padahal, sebelum masuk penyidikan, Inspektorat sudah memberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian. Kesempatan itu tidak diindahkan hingga keduanya ditetapkan tersangka pada 20 Oktober 2026 dan kini resmi mendekam di tahanan.

Kejari menegaskan masih mendalami perkara dan membuka peluang adanya tersangka lain. (RS)