Daftar Isi [Tampil]

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini.
LOMBOK TIMUR -radarselaparang.com || Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Lombok Timur diduga melanggar putusan Pengadilan Agama Selong dalam sengketa lahan Mata Air Ambung Desa Rempung Kecamatan Pringgasela.

Pengadilan Agama Selong melalui Putusan Nomor 586 Pdt G 2023 PA Sel tanggal 14 Agustus 2023 secara tegas memutuskan tanah di lokasi Mata Air Ambung adalah milik Asmadi. Putusan tersebut hingga kini belum pernah dibatalkan pengadilan yang lebih tinggi.

Namun pada 20 Oktober 2026 PDAM Lombok Timur tetap melakukan pembongkaran dan pembukaan kembali aliran secara paksa tanpa kesepakatan dengan ahli waris pemilik lahan.

Tindakan itu dinilai mengabaikan kepastian hukum. Padahal dalam mediasi yang difasilitasi ATR BPN Lombok Timur pada 13 Agustus 2024, Pemda Lombok Timur tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang diklaim sebagai aset daerah. Sebaliknya ahli waris Asmadi menyerahkan bukti sah berupa lahan 27 are dan 4 are atau 400 meter persegi yang dibeli dari Musmuliadi.

Sengketa lahan tersebut berlarut sejak 1991 saat Pemda membangun bak penampungan PDAM di atas lahan tersebut tanpa kompensasi. Kesepakatan ganti rugi Rp10 miliar yang ditandatangani Bupati HM Sukiman Azmy pada Oktober 2018 juga belum direalisasikan hingga kini.

Selain itu, PDAM juga diduga memanfaatkan Mata Air Ambung tanpa mengantongi SIPA atau Surat Izin Pengusahaan Air Tanah yang wajib diterbitkan Kementerian ESDM atau Gubernur melalui OSS.

Direktur LSM Garuda Indonesia M Zaini menegaskan pembukaan paksa itu tidak bisa dibenarkan.

"Putusan pengadilan sudah jelas tanah milik warga, kok PDAM memaksakan membuka aliran. Ini bentuk pengabaian hukum," kata Zaini.

LSM Garuda menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak pemerintah menghormati putusan pengadilan serta menyelesaikan ganti rugi sesuai kesepakatan. (RS)