Jakarta - radarselaparang.com || Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari (PERINTIS) 10 Hari yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus diperluas. Memasuki tahap ketiga pilot project, layanan cepat ini kini sudah berjalan di 131 Kantor Pertanahan.
Perluasan tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Heri Mulianto, di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
"Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah," ujar Heri.
Sebelumnya, PERINTIS 10 Hari diterapkan di 17 Kantah pada tahap awal, lalu diperluas ke 78 Kantah pada 24 September 2026. Tahap ketiga menambah 36 Kantah baru.
Heri meminta Kantah yang baru bergabung untuk gencar mensosialisasikan layanan ini kepada masyarakat melalui berbagai platform, agar informasi dapat menjangkau lebih banyak pemohon.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia. Pejabat Pembuat Akta Tanah diminta memahami kewajiban geotagging saat pengecekan, sementara petugas verifikator harus memahami sistem first in first out dan mekanisme fiktif positif setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan.
Adapun 36 Kantah baru yang mulai menerapkan PERINTIS 10 Hari antara lain Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.
Selain itu, Kantah Kabupaten Manokwari, Mamuju, Bulungan, Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Lampung Selatan, Kota Magelang, Sukoharjo, Karanganyar, Batang, Kota Bontang, Tapin, Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Sinjai, Pinrang, Klungkung, Manggarai, Manggarai Barat, Malaka, Tangerang, dan Bangka Tengah.
"Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat," pungkas Heri.


