Daftar Isi [Tampil]

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari.
JAKARTA - radarselaparang.com || Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Aturan ini disiapkan untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria yang selama ini sulit dituntaskan.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, mengatakan RUU tersebut lahir karena banyak konflik yang membentur aturan sektoral. Jadi ini mencoba mengurai kebuntuan kegiatan Reforma Agraria, terutama konflik masyarakat di atas apakah itu kawasan hutan yang belum dilepaskan atau di atas aset BMN/BMD, aset BUMN/BUMD di mana masyarakat berkonflik dengan aset-aset tersebut. 

"Dan tentu saja karena banyak Undang-Undang sektoral lainnya yang mengatur terkait aset ini yang tidak bisa kita terobos," ujar Embun di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Embun menjelaskan, Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan di bidang pertanahan dan tata ruang. Namun konflik agraria seringkali bersinggungan dengan sumber agraria dan aset yang berada di bawah kementerian atau lembaga lain, seperti kawasan hutan, sumber daya perairan, serta aset negara dan badan usaha milik negara maupun daerah. Kondisi itu membuat penyelesaian tidak bisa dilakukan oleh satu kementerian saja.

Karena itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria mengatur pembentukan lembaga khusus yang bertugas menyelenggarakan Reforma Agraria sekaligus mengoordinasikan lintas kementerian dan lembaga. Lembaga tersebut nantinya akan melakukan perencanaan, menyusun peta jalan, menetapkan lokasi prioritas, serta melakukan verifikasi objek dan subjek konflik agraria.

"Jadi dibutuhkan memang lembaga yang bisa masuk di semua K/L yang tadi saya sebutkan. Tapi tidak menghapus peran BPN sendiri, karena kita memang lembaga yang mengatur urusan pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang," tutur Embun.

Menurutnya, mekanisme tersebut akan memberi kepastian bagi kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti keputusan penyelesaian konflik yang telah ditetapkan. Dengan keputusan yang mengikat, setiap kementerian dapat melakukan tindakan korektif sesuai kewenangannya, termasuk koreksi pencatatan atau pengelolaan aset, sehingga persoalan yang selama ini terkendala batas kewenangan memiliki landasan hukum untuk diselesaikan. (RS)