Daftar Isi [Tampil]

Hak jawab atas pemberitaan Bank Sinarmas
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || PT Media Radar Selaparang , sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 1 Hak jawab dan hak koreksi. Maka dengan ini menerbitkan hak jawab Bank Sinarmas, terkait pemberitaan sebelumnya yang dikirim PT. Sinarmas.Tbk ke redaksi radarselaparang.com. melalui surat elektronik.

Dimana hak jawab tersebut di kirim Kepala Cabang Mataram, PT Bank Sinarmas.Tbk. Nomor: SKL 125/2023/Corsec. Tertanggal 08 Mei 2023. Prihal :Hak Jawab atas Pemberitaan Bank Sinarmas. Berikut lengkapnya.

Sehubungan dengan pemberitaan PT. Bank Sinarmas Tbk. di media online melalui web berjudul "https://www.radarselaparang.com/2023/05/bank-sinar-mas-lelang-warga-tanpa.html" tertanggal 05 April 2023 perihal "Bank Sinarmas Lelang Lahan Warga Tanpa Persetujuan Pemilik, Kuasa Hukum Sebut Ada Mafia Tanah di PN Selong", bersama ini kami sampaikan hak jawab sebagai berikut:

1. Bank Sinarmas selalu mengedepankan hukum dan ketentuan yang berlaku, dan selalu memegang teguh prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam menjalankan kegiatan operasional Bank sehari-hari.

2. Bahwa atas tanah tersebut telah laku terjual pada pelelangan umum tertanggal 16 Desember 2022 dan atas pelaksanaan lelang tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

3. Bank Sinarmas menyerahkan segala keputusan terkait dengan permasalahan tersebut kepada pihak yang berwajib dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Demikian kami sampaikan dan terimakasih atas kerjasamanya. (RS)