![]() |
| Penyelesaian melalui tahapan konstatering (pencocokan objek) di Dusun Sungkun, Desa Ekas Buana oleh Pengadilan Negeri Selong |
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Proses hukum atas lahan seluas 12.395 meter persegi di Dusun Sungkun, Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru kini memasuki babak baru yang penuh tanda tanya. Harapan untuk penyelesaian melalui tahapan konstatering (pencocokan objek) oleh Pengadilan Negeri Selong pada Kamis (12/02/2026) berakhir antiklimaks.
Alih-alih menjadi titik terang sebelum eksekusi, agenda tersebut justru menyisakan polemik setelah pihak penggugat dan perwakilan pengadilan mangkir dari lokasi.
Direktur LSM GARUDA Indonesia, M. Zaini, yang melakukan pendampingan hukum terhadap para termohon eksekusi (Inaq Kudin dkk), melontarkan kritik pedas. Menurutnya, ketidakhadirian pihak pemohon dan pengadilan dalam agenda yang mereka jadwalkan sendiri adalah sebuah anomali.
"Seharusnya semua pihak hadir. Tapi kemarin pihak penggugat dan pengadilan tidak ada yang hadir, yang hadir hanya para tergugat dan kami dari LSM GARUDA," tegas Zaini.
Di lokasi sengketa, suasana sempat memanas dengan terpasangnya spanduk dan baliho keberatan oleh pihak tergugat sebagai bentuk protes atas proses hukum yang dianggap cacat prosedur.Inti dari perlawanan warga bukan sekadar mempertahankan lahan, melainkan adanya dugaan rekayasa administrasi. Berdasarkan hasil investigasi LSM GARUDA sejak Desember 2025, ditemukan fakta mengejutkan mengenai dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar gugatan Lalu Arsalan dkk.
Dipaparkan Zaini, Klaim Penjual dengan pihak yang dicatat sebagai penjual mengaku tidak pernah membuat AJB , Status Pembayaran tanah tersebut diklaim belum lunas dibayar, dan Sertifikat Misterius karena Ahli waris mengaku tidak tahu-menahu mengenai terbitnya sertifikat atas nama pihak lain di atas tanah ulayat/waris mereka."Penjual merasa belum lunas dibayar dan tidak pernah membuat AJB, bahkan tidak tahu ada sertifikat yang tiba-tiba muncul atas nama orang lain," jelas Zaini.
Meski perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di tingkat Mahkamah Agung pada 2025, LSM GARUDA memperingatkan bahwa memaksakan eksekusi di atas lahan yang administrasinya masih dipertanyakan adalah langkah berisiko tinggi.
Zaini mendesak agar semua pihak kembali ke meja bundar sebelum tindakan represif (eksekusi paksa) dilakukan. "Harapan kami agar para pihak bisa musyawarah dan duduk bersama supaya sama-sama mengetahui kebenarannya," pungkasnya. (*)




