Penolakan disampaikan saat pengawalan konstatering di Dusun Sunkun, Desa Ekas, Kecamatan Jerowaru, Kamis 27 Agustus 2026.
Inti persoalannya sederhana. LSM Garuda menyebut proses Peninjauan Kembali sudah masuk sejak 12 Agustus 2026. Artinya, belum ada kepastian hukum tetap. Namun eksekusi tetap dipaksa jalan.
"Jangan paksa konstatering dan eksekusi. Tunda dulu demi hukum. Hormati proses PK yang telah terdaftar pada 12 Agustus 2026," tegas Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, pada Sabtu (29/8/2026)
Selain soal waktu, mereka juga menyerang substansi. Transaksi jual beli yang jadi dasar gugatan disebut tidak sah. Pihak penjual diduga bukan ahli waris yang berhak. Hanya sebagian ahli waris tanpa hak penuh atas objek tanah.
Lebih pelik lagi, ada dua putusan berbeda untuk objek dan pihak yang sama. Pengadilan Negeri Selong dan Pengadilan Agama Selong disebut mengeluarkan putusan tumpang tindih. Bagi LSM Garuda, ini kekhilafan hakim yang nyata dan harus diluruskan MA melalui PK.Dalam PK itu, mereka mengaku membawa novum. Bukti baru yang menurut mereka cukup untuk membatalkan putusan sebelumnya.
Jika PN Selong tetap memaksakan eksekusi, ancamannya jelas. LSM Garuda akan mengerahkan massa dalam jumlah besar untuk mengepung Pengadilan Negeri Selong. Sekaligus melayangkan laporan ke Komisi Yudisial dan BAWAS MA.
"Kami bertahan dan melawan kesewenang-wenangan. Jika eksekusi tetap dipaksakan, kami akan menempuh jalur hukum dan menyampaikan laporan kepada lembaga pengawas peradilan," tegas Zaini.
Ia meminta semua pihak menahan diri. Jangan ada tindakan sepihak terhadap tanah yang masih bersengketa. Bagi LSM Garuda, menunda eksekusi bukan bentuk perlawanan pada hukum. Justru sebaliknya, itu bentuk penghormatan pada proses hukum yang masih berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, PN Selong belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan penundaan eksekusi tersebut. (RS)



