![]() |
| Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, saat melakukan pendampingan non-litigasi pada tergugat. |
Pendampingan non-litigasi itu diberikan kepada Sakrah, Sahmun, dan Sehati. Ketiganya merupakan pihak terkait tergugat dalam Putusan PN Selong Nomor 23/Pdt.G/2024/PN Sel.
"Ya. Sakrah, Sahmun dan Sehati," kata Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, Jumat (14/8/2026).
Zaini menyebut langkah ini bentuk perlawanan terhadap pemohon eksekusi yang kini mengatasnamakan putusan telah berkekuatan hukum tetap.
"Keterkaitan dengan tergugat pendampingan non litigasi untuk melakukan perlawanan melawan penggugat yang notabene sebagai pemohon eksekusi," tegasnya.
Di berkas perkara, Lalu Arsalan tercatat sebagai penggugat dan pemohon eksekusi. Sementara Nur'Asiah alias Inaq Kudin bersama pihak lain berada di posisi tergugat.
Garis perlawanan sudah ditarik. Rabu 12 Agustus 2026, permohonan Peninjauan Kembali didaftarkan ke Kepaniteraan PN Selong. Dua hari kemudian, 14 Agustus 2026, menyusul permohonan penundaan eksekusi.
Senjata utama PK adalah novum. Bukti baru yang sebelumnya tidak bisa diajukan di persidangan.
"Para pemohon telah menemukan bukti-bukti baru," ujar Zaini.
Permohonan penundaan eksekusi bukan tanpa dasar. Jika eksekusi dipaksakan saat PK masih berjalan di Mahkamah Agung, dampaknya bisa permanen.
"Mencegah terjadinya kerugian yang jauh lebih besar dan fatal bagi para pemohon, serta demi menjaga asas keadilan dan kepastian hukum," katanya.
Zaini memperingatkan potensi irreparable damage. Kerugian yang sekali terjadi tidak akan bisa dipulihkan kembali.
"Bahwa apabila eksekusi tetap dilaksanakan sebelum proses Peninjauan Kembali ini selesai, dikhawatirkan akan timbul keadaan yang tidak dapat dipulihkan kembali atau irreparable damage," ujarnya.
Dengan fakta itu, LSM Garuda meminta Ketua PN Selong menimbang matang-matang permohonan penundaan. Bagi mereka, keadilan tidak boleh dikorbankan demi kecepatan eksekusi.
"Karena lagi melakukan perlawanan hukum PK luar biasa," pungkas Zaini. (rs)


